Menuju konten utama

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Kapolri Sigit menerbitkan Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melepas bantuan sosial di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (19/6/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini terlampir dalam Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan aturan tersebut. Ia menyatakan langkah ini untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

“Memang sudah ada petunjuk melalui Surat Telegram tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara, dikutip Sabtu (13/10/2023).

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” tambah dia.

Namun demikian, Sandi menekankan penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menilai apakah kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 perlu ditunda sementara atau tidak.

Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso dan seorang kader PDIP.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Joko Santoso telah ditangguhkan sementara. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) atau tidak.

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” kata Stefanus.

Baca juga artikel terkait PESERTA PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Gilang Ramadhan