Pedoman Keikutsertaan Unit Kegiatan Mahasiswa STBA-PIA

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggotanya. Lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya baik yang berada di tingkat program studi dan pusat. Lembaga ini bersifat terpusat di lingkungan STBA-PIA dan merupakan wadah pembelajaran non akademik untuk pembentukan karakter, kreativitas, inovasi, kepemimpinan, manajerial, dan kerjasama sebagai upaya membangun pribadi yang unggul dan berbudi luhur. Unit kegiatan mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :
A. Unit Kegiatan Mahasiswa bidang olahraga.
B. Unit kegiatan Mahasiswa bidang kesenian.
C. Unit kegiatan Mahasiswa bidang khusus.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam keikutsertaan pada Unit Kegiatan Mahasiswa STBA-PIA:

  1. Keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa berasal dari mahasiswa yang berstatus aktif di STBA-PIA.
  2. Keaktifan keanggotaan Unit Kegiatan Mahasiswa akan dilakukan oleh PEMA dan Kemahasiswaan STBA-PIA.
  3. Semua Unit Kegiatan Mahasiswa Pusat bertanggung jawab kepada PEMA dan Kemahasiswaan STBA-PIA.
  4. Prinsip penyelenggaraan UKM di STBA-PIA adalah terbuka, tidak diskriminasi, mandiri, adil, kekeluargaan, akuntabel, transparan.
  5. Segala kegiatan UKM harus mendukung pencapaian visi dan misi STBA-PIA.
  6. Semua kegiatan UKM harus dengan persetujuan dan dipertanggungjawabkan kepada PEMA dan Kemahasiswaan STBA-PIA.
  7. Pembiayaan UKM bersumber dari dana organisasi mahasiswa, iuran anggota, usaha organisasi yang dilakukan secara sah dan legal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dana lainnya yang tidak mengikat.
  8. Dana organisasi mahasiswa di kelola oleh masing-masing Pengurus Unit Kegiatan.
  9. Penggunaan dana dalam kegiatan UKM harus dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
  10. Setiap UKM harus membuat laporan tertulis setelah melaksanakan kegiatan maksimal tiga minggu setelah kegiatan terlaksana.
  11. Laporan kegiatan harus diketahui dan disetujui oleh PEMA dan Kemahasiswaan STBA-PIA.
  12. Untuk perolehan sertifikat partisipasi unit kegiatan, dapat dilakukan dengan:
    • Aktif dan Hadir dalam Unit Kegiatan minimal 20 x pertemuan per tahun.
    • Telah mengikuti minimal 1 kali kegiatan atau perlombaan sesuai dengan Unit Kegiatan yang dipilih.
    • Memperoleh nilai dari Instruktur Unit Kegiatan.
    • Bagi yang tidak hadir minimal 50% dari total pertemuan Unit Kegiatan, tidak dapat menjadi keanggotaan Unit Kegiatan.