Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Dekati Batas Waktu Berakhir

sekitarjambi.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Jambi tersisa lima hari dan segera berakhir.

Kebijakan tersebut merupakan promosi pemutihan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diberikan Gubernur Jambi, Al Haris dan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.

Program pemutihan pajak sebelumnya telah dibuka pada 1 Agustus dan tutup pada 30 September 2023. Adapun saat ini program keringanan denda pajak tersebut sudah banyak dimanfaatkan masyarakat Jambi.

Terbukti dengan dibukanya program pemutihan pajak ini, angka pendapatan melampaui target, yakni mencapai Rp 39 Miliar dari target yang ditetapkan sebanyak Rp 35 Miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Lukman Hakim, menyatakan bahwa hingga 25 September sudah tercapai Rp 39 Miliar.

“Sekarang sudah masuk Rp 39 Miliar, dan ini akan bertambah lagi hingga penutupannya pada 30 September,” ujar Lukman Hakim.

Jumlah pemasukan tersebut berasal dari 36.406 wajib pajak yang memanfaatkan promo pemutihan dalam kurun waktu 2 bulan.

“Dengan rincian kendaraan roda dua melakukan pemutihan sebanyak 25.756, sedangkan roda empat 10.660 kendaraan. Ditambah adanya mutasi masuk sebesar 1.298,” lanjut Lukman.

Meski sudah melebihi target, Lukman menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan apakah ada perpanjangan waktu pemutihan untuk ke depan.

“Nanti kita hitung dulu apa target keseluruhan yang menjadi pendapatan sudah bisa dicapai atau belum. Untuk perpanjangannya belum bisa kita informasikan,” ujarnya.

Adapun pemutihan ini meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang, serta bebas pajak progresif.

“Pemutihan kali ini merupakan pemutihan denda dan balik nama,” tegas Lukman. (AD)

Bagikan