Divonis 2 Tahun, Kapolda Diminta Pecat Polisi Penganiaya Ibu Bhayangkari

Irwandi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ternate belum lama ini.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pelaku penganiayaan ibu bhayangkari, Irwandi Mudasir alias Wandi, dihukum bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Ternate. Oknum polisi berpangkat Aipda itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (25/9) kemarin.

Irwandi merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Halmahera Timur.

Sebelum tersandung kasus penganiayaan terhadap salah seorang ibu bhayangkari yang merupakan istri dari temannya sendiri, Irwandi  juga pernah dijatuhi sanksi etik saat bertugas di Polsek Moti, Polres Ternate, karena tidak melaksanakan tugas selama 156 hari.

Irwandi lalu dijatuhi sanksi berupa demosi ke Polres Halmahera Timur pada tahun 2020 lalu. 

Atas rentetan kasus yang dilakukan Irwandi ini, Kompolnas meminta Kapolda Maluku Utara agar memecat yang bersangkutan.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendesak kepada Polda Maluku Utara melalui Bidang Propam untuk menindaklanjuti dengan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) dan menjatuhkan hukuman maksimal.

“Setelah kasus Irwandi Mudasir mendapat vonis majelis hakim pengadilan negeri bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, Kompolnas mendorong Bidang Propam Polda Maluku Utara untuk menindaklanjuti dengan sidang KKEP dan menjatuhkan hukuman maksimal,” ujar Poengky kepada wartawan belum lama ini.

Menurut dia, Irwan selain terbukti melakukan tindak pidana, ternyata juga pernah dijatuhi hukuman kode etik, apalagi pelanggarannya berupa desersi 156 hari.

“Sehingga yang bersangkutan layak jika dijatuhi sanksi etik maksimal berupa PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat),” tegasnya. (gon/ask)