PANDECTA Malut Desak KPU Umumkan Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Tarwin Idris. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Perkumpulan Demokrasi Konsitusional (PANDECTA) Provinsi Maluku Utara mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Maluku Utara untuk segera mengumumkan status bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan mantan terpidana korupsi.

Direktur Kajian Advokasi, Demokrasi dan Pemilu, Tarwin Idris, mengatakan KPU sudah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS), maka sudah semestinya KPU juga telah mengantongi riwayat hidup para bacaleg yang ada di DCS.

“Pengungkapan identitas masa lalu para caleg sangat penting, karena hal ini menjadi referensi bagi masyarakat di wilayah pemilihan mereka atas track-record setiap caleg di dapil mereka masing-masing,” tegas Tarwin kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (28/8).

Sebagiamana diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf g, PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Menurutnya, yang diatur oleh PKPU tersebut selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 87/PUU-XX/2022 Pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU 7/2017 Pemilu. Empat poin yang diatur oleh Mahkamah tentang sarat pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, salah satu nya, yakni bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

Bahwa penting untuk menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya yang demikian dan tidak menutup-nutupi atau latar belakang dirinya sebagai caleg mantan terpidana, karena berhubungan dengan jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials). Dengan begitu rakyat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya pada 14 Februari 2024 nanti.

“Oleh karenanya, PANDECTA Maluku Utara secara kelembagaan meminta kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/Kota, agar sesegera mungkin untuk mengumumkan nama-nama caleg mantan terpidana korupsi di media cetak maupun media online,” tandasnya. (tan)

Respon (2)

Komentar ditutup.