Wali Kota Ternate Serahkan SK untuk 103 PPPK

Suasana penyerahan SK dari Wali Kota ke utusan PPPK.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 103 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2022 pada Selasa (22/8). Penyerahan SK yang dilangsungkan di aula kantor Dinas Pendidikan Kota Ternate itu sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja antara Pemkot dengan 103 PPPK.

Dari 103 PPPK itu, masing-masing 100 orang tenaga guru dan tiga orang tenaga teknis. Mereka ini sebelumnya adalah PTT di Pemkot Ternate. Untuk tahun 2023, Pemkot membutuhkan sekitnya 300 tenaga PPPK. “PPPK ini kegiatan pemerintah pusat. Penandatanganan perjanjian dan penyerahan SK ini berlaku untuk lima tahun. Perekrutan dan kinerja PPPK itu sudah ada mekanisme yang tentu dalam rangka mendorong pembangunan daerah,” jelas Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat memberikan sambutan.

Wali Kota Ternate berpose dengan PPPK.

Menurutnya, PPPK yang sudah mengikuti diklat dan pelatihan, sudah pasti memiliki kapasitas yang berbeda dengan yang belum ikut diklat. Penilaian terhadap kinerja PPPK tentu dilakukan secara objektif, demi pengembangan karir. “Peluang PPPK ini lebih luas, bisa jadi Kepala Sekolah,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSMD Kota Ternate, Samin Marsaoly menambahkan, pengangkatan PPPK tahun 2022 tersebut merujuk pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2016 tentang PPPK.  Sedangkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 tahun 2019 lebih mengarah pada petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bahwa PPPK merupakan tahapan dari tahun 2022 dalam sistem observasi penilaian. “SK diberlakukan bulan Agustus tahun 2023, kemudian di pertanian yang ikut tes 6 orang menggunakan sistem CAT yang lulus 3 orang. Kami berupaya mengisi kekosongan kuota pertanian,” tuturnya.

Ia menambahkan, PPPK yang dikontrak selama lima tahun itu akan dievaluasi setiap tahun. Ini dalam rangka menindaklanjuti aturan yang menegaskan bahwa setiap pengangkatan sudah tentu ada pemberhentian. “Jadi jangan dulu bergembira. Kalau kalian tidak aktif, pasti diganti. Kalau ada yang ditempatkan di Batang Dua, itu tidak bisa pindah lagi. PPPK juga harus mengembalikan honor PTT selama tiga bulan, karena gaji PPPK dibayar terhitung bulan Juni. Kalau ada yang tidak melakukan pengembalian, maka SK-nya ditahan,” tegasnya mengingatkan.

Plh Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ruslan Mustafa menambahkan, 100 PPPK guru akan ditempatkan di 45 Sekolah Dasar (SD) dan 11 SMP. Di Kecamatan Ternate Utara ada 12 SD ditempati 21 guru dan 2 sekolah SMP ditempatkan 6 guru, Kecamatan Ternate Tengah 13 SD dengan jumlah guru 19 orang kemudian ada 3 sekolah SMP dengan jumlah 13  guru, Kecamatan Ternate Selatan, SD 10 sekolah dengan penempatan PPPK 17 guru dan 2 sekolah SMP ditempatkan 6 guru. “Sedangkan, Kecamatan Ternate Barat ada 3 SD ditempatkan 3 guru, SMP 3 sekolah dan 3 guru, Kecamatan Pulau Ternate hanya 1 guru SD dan 1 guru SMP, untuk pulau Moti ada 4 sekolah SD ditempatkan 4 guru,  SMP hanya 1 sekolah ditempatkan 2 guru,  Kecamatan Hiri ada 2 SD ditempatkan 3 guru untuk SMP-nya kosong dan Batang Dua SD kosong untuk SMP hanya 1 guru. Total guru SD yang ditempatkan sebanyak 68 guru dan SMP 32 guru,” pungkasnya.(udi/kov)

Respon (3)

  1. Heya just wanted to give you a quick heads up and let you know a few of the pictures aren’t loading correctly. I’m not sure why but I think its a linking issue. I’ve tried it in two different web browsers and both show the same outcome.

Komentar ditutup.