Kejati Diminta Ambil Alih Dua Kasus Korupsi di Kejari Sula

Kantor Kejati Maluku Utara. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, SANANA – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi DAK yang melekat di Dinas Pendidikan Sula senilai Rp 21,5 miliar, dan dugaan korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 sebesar 35 miliar.

Kedua kasus korupsi itu saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Sula. Namun sejak tahun 2021 sampai saat ini, penanganannya tidak ada progres.

“Kami menilai ada dugaan unsur-unsur kesengajaan yang dapat melambatkan kasus tersebut. Kejari Sula harus terbuka dan adil dalam menangani setiap kasus, sehingga tidak terjadi cacat hukum. Kalau prosesnya lambat dan tidak ada kejelasan, maka lebih baik diambil alih Kejati Malut,” ujar fungsionaris PB HMI, Fauzan Tidore Kepada wartawan, Jumat (4/8).

Menurutnya, kedua kasus ini berdasarkan rekomendasi panitia khusus (Pansus) DPRD Kepulauan Sula kepada Kejari. Sehingga itu, Kejari harus serius mengusutnya dan terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana progresnya.

Ia meminta pihak Kejari agar tidak main-main dengan kasus korupsi, karena itu sama halnya merusak tatanan hukum dan nama lembaga.

“Penanganan kasus dugaan korupsi ini seakan-akan tidak dijalankan oleh pihak Kejari Sula. Kami tidak percaya dengan Kejari Sula,” tandasnya

“Dalam waktu dekat Kejati Malut tidak mengambil alih kasus ini, maka kami bersama rekan-rekan melaporkan ke Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (ish/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.