BKD tak Bisa Lagi Otak-atik Kepsek, Kewenangan Full Ada di Dikbud

Sekretaris Dikbud Malut, Fahmi Alhabsy. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 394/KPTN/MU/2023 tentang prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, MK dan SLB di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Di mana dalam keputusan tertanggal 14 Juli 2023 tersebut bahwa prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, SMK dan SLB dilaksanakan berdasarkan beberapa tahapan, yakni tahapan verifikasi data usulan kepala sekolah, penetapan pertimbangan teknis, dan proses pembuatan surat keputusan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ini artinya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah tidak bisa lagi melakukan pergantian sewenang-wenangnya terhadap kepala sekolah.

Selain itu, gubenur juga mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor: 393/KPTS/MU/2023 tentang pembentukan tim pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah SMA, SMK dan SLB.

Di mana nama-nama tim dalam SK yaitu, Sekretaris daerah (Sebagai pengarah), Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Ketua tim), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (Wakil ketua), Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan (Sekretaris).

Sementara masuk dalam anggota di antaranya, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Utara, Inspektur Wilayah Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Sekretaris Dikbud Malut, Fahmi Alhabsy kepada Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, SK yang dikeluarkan gubernur ini berdasarkan permintaan kepala dinas karena adanya sekolah penggerak dan implementasi kurikulum merdeka sesuai dengan MoU antara Gubenur Malut dan Kementrian pendidikan, Kepala Dinas pendidikan, Ditjen Dikdasmen dan keputusan Mendikbud 371/M/2021.

“Di situ dia menyatakan bahwa kepala sekolah penggerak selama empat tahun tidak bisa diganti. Setelah mejalankan program, barulah dievaluasi kembali,” ujarnya saat ditemui, Rabu (26/7).

Menurut Fahmi, pelantikan 91 kepala sekolah yang dilakukan BKD beberapa waktu lalu terdapat lima sekolah penggerak yang kepala sekolahnya, yakni SMAN 8 Kota Ternate, SMAN 1 Tidore Kepulauan, SMAN 3 Halmahera Barat, SMA 1 Halmahera Utara, dan SMAN 11 Kepulauan Taliabu.

“Kami sudah sampaikan ini semua dan baru empat yang dikembalikan ke tempat semula. Tinggal SMAN 11 Taliabu itu yang belum dikembalikan, tapi saat ini sudah ada permintaan. Sehingga persoalan-persoalan ini ditambah dengan masalah yang lain terkait prosedur pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah tidak serta-merta diganti, tapi ada ketentuan yang mengatur itu semua,” jelasnya.

Oleh karena itu, pertimbangan teknis inilah kemudian gubernur mengeluarkan SK itu.

“Ini artinya kewenangan sepenuhnya sudah berada pada Dinas pendidikan dan kebudayaan,” pungkasnya. (ano/ask)