Akademisi: Pernyataan Kejati Tepat Soal Polda Ngotot Kasus Operasional Kepala Daerah Halsel

Abdul Kadir Bubu

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang menganggap Polda Malut ngotot dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan dinilai tepat.

Pasalnya, kasus yang menyeret mantan Bupati Bahrain Kasuba dan dua mantan pejabat lainnya itu sudah dilakukan sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR). Sehingga ada batas waktu yang diberikan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.

”Sidang TP-TGR itu hasilnya adalah SKTJM (surat keterangan tanggungjawab mutlak) yang diberikan kepada masing-masing pihak yang dianggap dalam tanda kutip merugikan keuangan daerah untuk pengembalian sejumlah uang dengan angka masing-masing untuk melakukan pengembalian dengan tenggang waktu yang diberikan,” ujar Akademisi Universita Khairun Abdul Kadir Bubu kepada wartawan, Selasa (25/7).

Menurutnya, itu sudah dilakukan pengembalian oleh pihak-pihak dalam tanda kutip yang ditetapkan tersangka oleh Polda Malut. Artinya bahwa ketika sidang TP-TGR itu dilakukan dengan keluarnya SKTJM yang memberikan pembebanan kepada masing-masing pihak dengan jaminan kalau dalam kurun waktu yang diberikan tidak mampu menyelesaikan tanggungan, maka seluruh harta kekayaan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan daerah yang ditujukan kepada mereka.

“Maka di sini tidak ada sama sekali tindak pidananya. Sebab kalau ini tidak dipenuhi, maka yang ada hanya proses perdata. Kenapa proses perdata? Pelelangan terhadap harta benda mereka melalui KPKNL untuk menutupi kerugian yang ada saat ini. Poin paling pentingnya disitu,” jelasnya.

Sehingga itu, lanjut Dade sapaan akrabnya, apa yang dilakukan oleh Polda hari ini terkesan sangat dipaksakan dan tergesa-gesa tanpa melihat bahwa yang disana bekerja lebih dulu adalah hukum adminitrasi. Sehingga pidana tidak bisa masuk ke sana, karena sifat pidana itu ultimum remedium.

“Karena sifatnya ultimum, jadi kalau proses adminitrasi sudah dilakukan dan di sana tanggungjawabnya sudah dibebankan kepada masing-masing pihak, maka tidak boleh hukum pidana masuk ke sana. Praktis tidak bisa dipidanakan dalam kasus ini,” terang Dosen Fakultas Hukum itu.

Kandidat Doktor Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 34 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2016 serta Permendagri Nomor 133 tahun 2018.

Hal ini mengkualifisir ketika TP-TGR terbentuk, maka seluruh persoalan hukum itu berubah menjadi adminitrasi Negara. Yang  menjadi soal dan pertanyaan besarnya kenapa setelah dilakukan sidang TP-TGR, baru dilakukan pelaporan. Apalagi waktu itu belum ada audit dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Tapi karena diduga ada kerugian, maka Bupati memerintahkan kepada Inspektorat untuk melakukan audit internal.

Setelah dilakukan audit internal dan ditemukanlah kerugian kurang lebih Rp 4 miliar sekian, atas dasar audit internal itu kemudian dilakukan sidang TP-TGR untuk menuntut mereka-mereka yang diduga merugikan untuk mengembalikan uang.

Clear sampai di situ, dengan keluarkan SKTJM. Sebab kalau ini dipaksakan, maka ini tidak boleh,” tandasnya.

Ia bilang, keanehan dalam kasus ini adalah ketika sidang TP-TGR dilakukan dan saat itu sudah dikeluarkan SKTJM. Bahkan yang menginisiasi adanya sidang TP-TGR adalah Inspektorat, dan Inspektorat juga yang melaporkan sendiri ke Polda Maluku Utara.

”Makanya ini sangat aneh. Jadi apa yang disampaikan pihak Kejati itu tepat, karena tenggang waktu yang diberikan dalam hasil sidang TP-TGT itu dua tahun dan penyidik tidak bisa masuk ke sana,” tuturnya.

“Kenapa tidak bisa masuk? Karena ada jaminan harta benda masing-masing orang yang ditetapkan tersangka saat ini menjadi jaminan bahwa mereka akan melunasi dengan jaminan itu,” sambungnya.

Dade menambahkan, ini sudah dilakuka pelunasan yang disetor ke kas daerah. Itu jelas bukti setoranya dan selesai di sana.

”Kalau itu sudah dilakukan, apalagi yang mau dicari oleh Kepolisian. Karena itu tepat Kejaksaaan mengatakan polisi terlalu ngotot dengan kasus ini,” pungkasnya. (gon/ask)