Kejati Masih Dalami Kasus Normalisasi Sungai Paruama dan Jaringan Irigasi di Haltim

Jalan menuju proyek irigasi yang ditanami pohon pisang oleh warga setempat beberapa waktu lalu

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih mendalami kasus dugaan korupsi anggaran normalisasi Sungai Paruama dan jaringan irigasi tahap V di Kabupaten Halmahera Timur.

Asisten Intelijen Kejati Malut, Efrianto menjeklaskan, terkait Normalisasi ini pihaknya sudah melakukan klarifikasi dan meninjau ke lapangan.

“Sekarang ini kita dalam tahap penyelidikan Intel. Kita lakukan pengumpulan bahan dan keterangan,” ungkapnya, Sabtu (22/7).

Ia berharap, kepada rekan-rekan media untuk mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Mungkin kawan-kawan media bersabar dan mengikuti perkembangannya,” tandasnya.

Sebelumnya, dugaan kasus proyek normalisasi Sungai Paruama, Desa Binagara, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang dikerjakan CV. Gamalia diduga tidak sesuai. Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 lalu. Di mana untuk Normalisasi Sungai Paruama dianggarkan Rp 1,8 miliar lebih. Proyek ini selesai dikerjaan, namun tidak sesuai dengan item yang telah diperjanjikan dalam kontrak dan RAB.

Sementara untuk jaringan irigasi D.I. Ekor tahap V senilai 6,1 miliar. Anggaran tersebut melekat pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Halmahera Timur tahun 2022. Proyek ini dibiarkan terbengkalai oleh pihak rekanan. Tak hanya itu, pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan material batu tidak sesuai. Sehingga saat ini di lokasi pekerjaan masyarakat telah menanam pohon pisang.(gon/ask)