Jaksa Terima Berkas Tahap Dua Kasus Penganiayaan dengan Tersangka Oknum Polisi

Tersangka kasus penganiayaan saat diserahkan ke Kejaksaan bersama barang bukti. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara resmi menyerahkan tersangka serta barang bukti dugaan kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam dan atau ancaman kekerasan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.

Tersangka kasus ini adalah IM alias Wandi, oknum polisi berpangkat Aipda yang bertugas di Polres Halmahera Timur. Sementara korbannya adalah SM, warga Kelurahan Tabam, Kota Ternate.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dari penyidik.

“Tersangkanya atas nama Irwandy pekerjaannya anggota Polri. Tersangka diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” jelasnya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (20/7).

Dia bilang, setelah berkas perkara dan tersangka diterima, jaksa penuntut umum (JPU) akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Tersangka sekarang sudah menjadi tahanan JPU,” terangnya.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 07.30 WIT bertempat di rumah korban di Kelurahan Tabam, Kecamatae Ternate Utara, Kota Ternate.

Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban hendak mengancan suami korban. Karena ingin meminjam uang kepada suami korban, namun setelah korban membuka pintu rumah dan akan memanggil suami korban, tersangka mengikuti dari belakang dan menyekap mulut korban dari belakang menggunakan tangan kiri.

Korban berusaha menghindar, namun ditarik oleh tersangka menggunakan tangan kanan hingga korban terjatuh ke lantai dan kepala korban terbentur di lantai.

Tak hanya itu, tersangka juga memutar tubuh korban hingga terlentang dan duduk diatas dada korban. Korban berusaha berteriak, sehingga suami korban terbangun dan mendapati tersangka sedang duduk diatas tubuh korban. Kemudian suami korban menanyakan ada permasalahan apa namun tersangka mengeluarkan sebuah pisau yang telah di bawahnya dan mengancam korban.

Tersangka juga menyuruh suami korban agar tidak mendekat, jika tidak ia akan membunuh istrinya. Suami korban lalu berusaha membujuk tersangka dengan uang dengan cara berbalik ke kamar tidur seakan-akan mengambil uang.

Setelah kembali, barulah tersangka berdiri dari tubuh korban dan meminta maaf. Kemudian suami korban memerintahkan tersangka agar keluar dari rumah, dan tidak memberikan uang kepadanya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada batang hidung, telinga kiri, leher, tulang selangkang kiri, bahu kanan, punggung bagian atas, punggung tangan kanan terdapat luka lecet, siku kanan terdapat memar, dan pada kepala sisi kiri terdapat bengkak.

Tak terima dengan kejadian itu, korban dan suaminya kemudian membuat laporan ke Polda Malut. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.