Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemprov Malut Bakal Dilidik, Polda Diharapkan Serius

Ditreskrimsus Polda Malut. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara bakal melakukan penyelidikan atas dugaan jual jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ini disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana kepada wartawan, Rabu (19/7).

Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam terkait dugaan jual beli jabatan yang diduga dilakukan oknum Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut baru-baru ini.

“Terkait dengan dugaan jual beli jabatan yang dilakukan oknum dari BKD Malut itu kita akan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

Menanggapi rencana penyelidikan digaan jual beli jabatan itu, praktisi hukum Agus R Tampilang meminta Polda agar menyeriusi hal tersebut.

Agus juga mengatakan, informasi mengenai jual jabatan ini sumbernya dari BKD. Sehingga itu, ia meminta kepada Kepala BKD Malut Miftah Baay harus segera membuktikannya.

“Dan apabila ada datanya, segera menyerahkan kepada penyidik Krimsus untuk diindaklanjuti. Jangan sampai ini menjadi bola liar. Jadi Kalau memang benar, serahkan saja bukti-buktinya kepada penyidik guna pengembangan penyelidikan,” pintanya.

Agus berharap, dengan begitu, dugaan jual beli jabatan di Pemprov Malut ini bisa menjadi terang dan siapapun terlibat akan terungkap dan dimintai pertanggungjawabannya hukumnya.

“Masalah ini yang paling bertanggungjawab adalah Kepala BKD. Coba buktikanlah keterangan yang sudah disampaikan ke media. Jangan hanya sebatas membuang isu lalu tidak ditindaklanjuti. Begitu juga dengan penyidik, harus serius biar publik tahu ada bekerja. Jangan hanya mengatakan kasus itu akan diusut tuntas, tapi setelah itu diam,” tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Malut pada Jumat 7 Juli 2023 lalu diduga terjadi transaksi jual beli jabatan. Ini karena salah seorang oknum di jajaran BKD diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat pasca pelantikan. Atas dasar itu, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba melalui keputusannya membatalkan 157 pejabat yang baru dilantik tersebut. (ano/ask)