Pegadaian Cabang Ternate Kalah Gugatan di Pengadilan Agama

Ilustrasi pegadaian

PENAMALUT.COM, TERNATE – Pegadaian Cabang Pembantu Ternate kalah atas gugatan sederhana ekonomi syariah yang diajukan salah satu nasabah atas nama Waderima Fataha di Pengadilan Agama.

Gugatan ini diajukan atas perjanjian yang dilakukan Waderima Fataha dengan PT. Pegadaian (Persero) Ternate terhadap pembiayaan pembelian satu unit kendaraan Mitsubishi Tipe L300 yang dilakukan pada 13 Juni 2019.

Waderima Fataha melalui Kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid kepada wartawan Nuasa Media Grup (NMG) menuturkan, Pegadaian Cabang Pembantu Ternate yang sebelumnya digugat oleh nasabahnya Waderima ke Pegadilan Agama Ternate. Atas gugatan sederhana ekonomi syariah kini telah memasuki babak akhir. 

“Putusannya Pengadilan Agama Ternate akhirnya menghukum Pegadaian Cabang Pembantu Ternate untuk mengembalikan seluruh angsuran yang telah disetor Waderima Fataha senilai Rp246.522.018,” ujarnya, Sabtu (15/7).

Kata dia, adapun putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dengan register putusan keberatan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Tte tanggal 10 Juli 2023. Perkara ini bermula saat itu kliennya membeli satu unit kendaraan roda empat tersebut menggunakan pembiayaan dari Pegadaian Cabang Pembantu Ternate.

Singkat cerita, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Waderima diberikan satu unit kendaraan dengan kewajiban membayar angsuran sebesar Rp 6.536.600 selama 36 bulan.

Namun hingga seluruh angsuran dibayarkan lunas, ternyata PT. Pegadaian Persero CP Ternate tidak memberikan surat-surat kendaraan (STNK dan BPKP) dengan alasan dari pihak diler belum mengeluarkan surat-surat kendaraan.

Sebelumnya pihak kuasa hukum dari Waderima sudah menyampaikan surat teguran hukum tertanggal 1 Maret 2023 yang pada pokoknya meminta kepada Pegadaian untuk segera menyerahkan surat-surat kendaraan tersebut kepada Waderima. Namun pada tanggal 8 Maret 2023, Pegadaian Persero CP Ternate membalas somasi yang dikirim.

Balasan itu pada intinya meminta Waderima bersabar, sebab pihak diler hingga sekarang belum dapat menyerahkan surat-surat kendaraan tersebut dikarenakan uang hasil pembelian unit kendaraan yang disetorkan PT. Pegadaian ke PT. SGBM digelapkan oleh oknum pimpinan cabang, dan status kendaraan yang saat ini dalam penguasaan Waderima masih berstatus Stock pada diler.

“Untuk itu kami berkesimpulan kendaraan yang masih berstatus stock pada diler tidak
mungkin dapat diproses surat-suratnya oleh pihak diler,” jelasnya.

Karena surat-surat tak kunjung ada, akhirnya Waderima melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap PT. Pegadaian dengan meminta mengembalikan seluruh angsuran yang telah disetorkan. Gugatan itu dikabulkan ditingkat keberatan atau tingkat pemeriksaan akhir.

Dengan adanya putusan keberatan yang telah inkrach, dari kuasa hukum nasabah meminta kepada pihak Pegadaian CP Ternate untuk kiranya dapat melaksanakan putusan ini secara sukarela.

“Namun jika PT. Pegadaian tidak melakukan
pembayaran dalam waktu dekat secara sukarela, maka kami akan mengajukan permohonan eksekusi melalui kepaniteraan Pengadilan Agama Ternate,” tandasnya. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.