Polisi Terapkan Pasal Berlapis Pelaku Pembunuhan Anak Kandung di Taliabu

Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TALIABU– La Jawua (59 tahun), warga Desa Langganu, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabu, terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan lantaran tega menghabisi anak kandungnya IK (15 tahun) dengan menggunakan parang.

IK ditemukan tak bernyawa dengan luka sabetan di leher, lutut kanan, dan punggung, di rumahnya hingga tewas bersimbah darah. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 10.00 WIT, Kamis (15/6).

Kapolres Taliabu, AKBP Totok Handoyo, mengatakan setelah pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Taliabu dengan menggunakan kendaraan laut, pelaku lantas diamankan selama 1×24 jam untuk menjalani proses penyelidikan hingga penetapan tersangka pada 17 Juni 2023. Atas perbuatannya itu, La Jawua dijerat dengan pasal berlapis.

“Pelaku diancam pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang perlindungan anak selama 10 tahun. Jikalau yang melakukan ayah kandung, maka ditambah sepertiga, untuk Pasal 340 KUHPidana ancaman 20 tahun, Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun,” jelasnya, Senin (26/6).

Saat ini, kata dia, penyidik Polres baru mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan belum p21. Sebab penyidik masih melengkapi berkas perkara, setelah berkas dilengkapi langsung dilimpahkan ke Kejari. (ish/tan)