Diduga Dilantik tanpa Asesmen, Jabatan Karo Kesra Maluku Utara Disoal

Abdul Kadir Bubu saat diwawancarai sejumlah wartawan. (Karno/NMG)

PENAMALUT.COM, SOFIFI –  Pelantikan Rahma Hasan sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Karo Kesra) Provinsi Maluku Utara, yang diduga tanpa melalui proses asesmen disoroti Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu.

Menurutnya, pelantikan Karo Kesra tanpa didahului proses asesmen dapat dibatalkan karena tidak tepat. Selain itu, ada unsur keadilan karena pejabat yang lain mengharuskan asesmen, sementara yang lainya tidak.

“Syarat dasar bagi seseorang menduduki jabatan harus melalui asesmen terbuka, sehingga prosedurnya berjalan. Tapi yang dilakukan sekarang dia (Rahma Hasan) dilantik tiba-tiba tanpa ada asesmen yang mendahului tentang kelayakan yang bersangkutan. Dari sisi kepangkatan diakui, tetapi asesmen itu ditetapkan sebagai syarat dasar bagi seseorang yang akan menduduki jabatan tertentu,” jelas Dade, panggilan akrab Abdul Kadir Bubu, Senin (29/5).

Ia menegaskan, jika hari ini Rahma penjabat sementara (Pjs) tidak dipersoalkan karena untuk sementara waktu. Tetapi sebelumnya dia menduduki salah satu Kabid di Biro, setelah itu diangkat menjadi pejabat defenitif di Biro Kesra yang diduga tanpa asesmen.

“Yang dilakukan oleh pemerintah provinsi saat ini memang tidak tepat. Oleh karena itu, batalkan dan lakukan sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

“Menduduki jabatan itu tidak sekadar keabsahannya dilantik, tapi prosedur itu menentukan keabsahan dia menjabat. Apa yang dilakukan saat ini tidak prosedural, dan memang desakan untuk pembatalan KASN memang tepat. Sudah saatnya harus dibatalkan,” sambungnya.

Dade menerangkan, jika yang diputuskan adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba masih dianggap sah. Tetapi merujuk pada mekanisme sekarang, tentu harus ada persetujuan KASN untuk jabatan tertentu, apalagi ini tidak prosedural.

“Jadi putusan administrasi negara itu sepanjang keputusan itu belum dibatalkan, masih dianggap sah. Batal itu, apabila dibatalkan oleh pejabat pengambilan keputusan (Gubernur) atau pejabat atasan yang melakukan pembatalan. Misalnya KASN yang menyuratkan untuk melakukan pembatalan karena inprosedur, harus dibatalkan,” tandasnya.

Sebelumnya, pelantikan Rahma Hasan sebagai Karo Kesra pada 4 Januari 2022 dinilai ada kejanggalan, lantaran pelantikannya diduga tanpa asesmen.

Rahma sebelumnya menjabat di salah satu kepala bidang di Biro yang sama. Rahma resmi dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir, pada 4 Januari 2022 menggantikan Karo Kesra sebelumnya, Dihir bajo.

Menariknya, pelantikan dilakukan secara tiba-tiba tanpa asesmen. Itu artinya, pengambilan sumpah jabatan tersebut tidak diketahui oleh KASN. (ano/tan)

Respon (2)

  1. Koq baru di pemsalahkan padahal plantikan pada tgl. 4 januajri 2022. Klo benar adanya di ptun kan sja, ses. Jalurnya.

Komentar ditutup.