Polda Malut Gugurkan Anak Petani yang Lulus Diktuba Polri

Sulastri (kanan) didampingi sang ibu saat memberikan keterangan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Polda Maluku Utara mengeluarkan sebuah keputusan mengejutkan. Di mana seorang calon siswa pendidikan pembentukan bintara (Diktukba) Polri yang telah dinyatakan lulus dan menempati peringkat ketiga, justru digugurkan dan digantikan dengan peserta yang lain.

Calon Diktuba Polri jalur kompetensi khusus (Bakomsus) Bidan yang digugurkan itu adalah Sulastri Irwan. Ia adalah anak seorang petani di Kabupaten Kepulauan Sula mengikuti seluruh tahapan tes lewat Polres Sula.

Kepada Nuansa Media Grup (NMG), Sulastri menceritakan, pengumuman penentuan akhir (Pantukhir) yang merupakan akhir dari rangkaian seleksi diumumkan pada 2 Juli 2022 lalu. Di mana dirinya dinyatakan lulus. Ia kemudian dipanggil dan aktif mengikuti apel di Mapolda Maluku Utara. Pada Agustus 2022, Sulastri dipanggil dengan alasan usianya sudah melewati batas maksimal. Meski begitu, ia belum mendapat kepastian apa statusnya. Sulastri juga tidak dipulangkan ke Sula, justru masih ditahan dan mengikuti segala aktivitas di Polres Ternate. Selanjutnya pada 2 November 2022, Sulastri mendapat surat pemberitahuan sidang terhadapnya.

”Padahal semua tahapan tes itu saya lulus memenuhi syarat (MS). Setelah itu baru dilakukan perengkinan semua tahapan tes, dan saya dapat peringkat tiga dari sisa peserta 5 orang di seluruh perwakilan Polres Maluku Utara. Setelah itu supervisi dari Mabes Polri, dan saya lulus dengan memenuhi syarat sampai pengumuman Pantukhir, saya dinyatakan lulus,” tuturnya, Jumat (4/11) malam tadi.

Menurutnya, setelah Pantukhir, panitia lokal penerimaan tidak memberikan penjelasan apapun kepadanya. Hingga pada 1 November kemarin, ada surat yang isinya menyebutkan pergantian siswa Diktuk Bintara Polri. Anehnya, dalam surat tersebut tidak ada Bakomsus kesehatan, nanti di ruangan sidang barulah tertulis di spanduk ada Bakoimsus kesehatan. Surat itu dari Polda Maluku Utara, bukan dari Mabes Polri.

“Di dalam ruangan sidang, saya mulai ditanyakan papa (ayah) kerja apa. saya jawab, papa hanya kerja petani. Jadi ada kerja apa ya kerja. Kalau tidak ada kerja ya sudah,” ujarnya.

Ketika itulah panitia mulai terbuka dengannya. Panitia tiba-tiba menggugurkan Sulastri dengan alasan usianya melewati batas. Posisi Sulastri diganti dengan Rahima Melani Hanifa yang saat pengumuman kelulusan berada di posisi empat. Rahima ini diketahui sepupu dari salah satu perwira berpangkat AKBP di Polda Maluku Utara.

Maryam Umasugi, ibu dari Sulastri meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen (Pol) Midi Siswoko agar mengambil sikap bijaksana atas perlakukan panitia penerimaan Diktukba terhadap anaknya. Ia mengaku sangat kecewa dengan Polda Maluku Utara, juga sangat tidak puas dengan keputusan panitia menggugurkan anaknya.

”Apakah karena kami ini petani lalu, anak kami tidak bisa jadi polisi? Apakah anak petani tidak pantas jadi polisi,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Bahtiar Husni, selaku kuasa hukum Sulastri menambahkan, Sulastri merupakan calon Siswa Diktub dengan nomor tes 323534/W002 yang telah melewati seluruh tahapan tes sampai pengumuman Pantukhir dan kemudian dinyatakan lulus.

”Jadi kami selaku kuasa hukum menilai ini ada apa? Karena segala ketentuan dan administrasi yang bersangkutan (Sulastri) telah melewatinya,” tandasnya.

Bahtiar mempertanyakan Sulastri dipanggil dan disidang oleh panitia local Polda Maluku Utara pada 2 November. Kalau alasannya batas usia, kenapa tidak saja digugurkan dari awal, karena sistem pemberkasan itu dimulai duluan.

”Apalagi ini disupervisi langsung oleh Mabes Polri dan bersangkutan tidak ada masalah,” ucap Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum itu.

“Kenapa sampai seluruh tahapan tes dan bahkan pantukhir dinyatakan lulus, tapi kok digugurkan oleh panitia di Polda Maluku Utara? Ini seolah-olah mencari kelemahan dia (Sulastri) dengan alasan syarat umur. Jadi ini menurut kami, ada yang tidak beres dari panitia. Untuk itu, Kapolda Maluku Utara segera mengambil langkah tegas kepada oknum-oknum di panitia,” sambungnya berharap

Abdullah Ismail yang juga kuasa hukum Sulastri mengatakan, seleksi ini tidak langsung pada tahapan akhir atau Pantukhir, tapi melewati sejumlah tahapan, sehingga tahap administrasi pun sudah dilewati. Jika Sulastri tidak memenuhi syarat, harusnya sudah gugur dari tahapan awal.

“Apakah seperti warga negara Indonesia yang ingin mengabdikan diri sebagai anggota Polri nasibnya terkatung-katung. Ini yang kita minta, jangan permainkan nasib orang seperti ini,” tegasnya, seraya meminta kepada Kapolda supaya menelusuri dugaan masalah ini.

Hingga berita ini ditayangkan, Polda Maluku Utara belum angkat bicara. (gon/ask)

Respon (9)

  1. Ping-balik: lippotlood
  2. Ping-balik: 다시보기
  3. Thank you a lot for providing individuals with remarkably breathtaking opportunity to read in detail from this website. It can be very pleasurable and as well , jam-packed with a good time for me personally and my office colleagues to search your website at least 3 times weekly to find out the fresh things you have got. And of course, I’m usually motivated with the cool advice you serve. Certain 3 facts on this page are honestly the most impressive I’ve ever had.

Komentar ditutup.