Pemuda yang Tewas di Dalam Kamar Pemandu Karaoke di Sula Diduga Dibunuh

Kuasa hukum korban saat memperlihatkan foto korban saat tewas dengan kondisi memar di seluruh badannya. (Aksa/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Masih ingat dengan kejadian ditemukannya seorang pemuda yang tewas di kamar pemandu lagu salah satu tempat karaoke di Kepulauan Sula pada Minggu (2/10) dinihari lalu. Pemuda yang tewas itu diduga dibunuh secara berencana.

Kasus itu kini telah ditangani Polres Kepulauan Sula. Namun oleh kuasa hukum korban menganggap penyidik keliru dalam menetapkan pasal tersebut, sehingga meminta kepada Polda Maluku Utara untuk mengambil alih kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu pukul 04.30 WIT pagi. Para pelakunya diduga dilakukan oleh SS alias Supardi alias Amo, RU alias Rifai, AK dan SB. Sementara korbannya FI alias Fikram.

Kuasa hukum korban, Gajali Pauwah menuturkan, beberapa waktu lalu tim hukum turun ke tempat kejadian perkara (TKP) bertempat di Desa Rawamangoli untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

“Fakta yang kami temukan dalam investigasi bahwa korban diduga dibunuh di dalam kamar tempat karaoke. Dua pelaku yang merupakan anak di bawah saat ini sudah ditangkap petugas Polsek Mangoli Utara dan diserahkan ke Polres Kepsul,” kata Gajali dalam konferensi pers didampingi tim hukum, M. Bahtiar Husni, Mirjan Marsaoly, Abdullah Ismail dan Randi Umasugi, Rabu (19/10) kemarin.

Setelah ditemukan bukti-bukti di lanpangan, lanjutnya, tim langsung ke Polres Kepsul melakukan pertemuan dengan Kasat Reskrim untuk mengonfirmasi pasal-pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku.

“Yang kami dapat dari Kasat Reskrim bahwa pasal yang diterapkan kepada empat terduga pelaku, yakni Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 351 ayat (3). Pasal yang diterapkan menurut kami tidak berbeda jauh dengan fakta yang ditemukan, namun penyidik juga harus menerapkan pasal 338, 339 dan 340 KUHP,” tuturnya.

Kuasa hukum lainnya, Abdullah Ismail menceritakan, awalnya pada Sabtu (1/10) korban berada di acara pesta, hanya saja dihubungi oleh kekasinya bernama Putri menemuinya di mess yang berada di samping Kafe Ance. Korban lalu datang menemui sang kekasih sekitar pukul 02.00 WIT dini hari dan berbincang di kamar yang ditemani Amel, saksi sekaligus teman Putri.

Saat itu, korban merasa lapar, sehingga sekitar pukul 04.00 WIT dini hari, korban meminta sang kekasih untuk pergi membelikan makanan. Putri kemudian membuka pintu kamar untuk keluar membeli makanan, namun ketika tepat di depan pintu kamar, Supardi alias Amo terduga pelaku sudah berdiri di depan pintu.

Sehingga, Putri dan Amel kaget ketika melihat Amo sudah berada di depan pintu kamar, karena malam itu mati lampu. Saat itu terduga pelaku menggunakan senter handphone dan menyenter ke wajah Putri dan Amel. Terduga pelaku ini juga melihat korban yang saat itu sedang tertidur di kamar Putri.

Putri dan Amel merasa curiga terhadap sikap terduga pelaku, sehingga menanyakan kepana datang ke sini (kamar) malam-malam. Namun tak direspons oleh pelaku, bahkan pelaku juga tidak pergi dan masih berdiri di samping mes tempat kejadian ini. Putri lalu pergi membeli makan sendiri, sementara Amel bergabung dengan teman-teman yang lain di kafe.

“Sebelum berangkat membeli makanan, Putri melihat dan temannya berada di lorong mess. Tak berselang lama para terduga pelaku melakukan aksinya. Sekitar 30 menit Putri balik ke mess itu korban sudah dilarikan ke Puskesmas,” ungkapnya.

Hanya saja, kata dia, teman sebelah kamar mengira yang berkelahi di dalam kamar itu korban dan Putri. Setelah aksi yang dilakukan para terduga pelaku dan terdengar hentakan kaki berlari, barulah teman Putri di sebelah kamar bernama Ica melihat ternyata korban sudah tergeletak.

Melihat korban sudah tergeletak, Ica kemudian berlari menyampaikan informasi kepada teman-temannya bersama dengan pengawas mess lalu masuk ke dalam kamar mengecek kondisi korban. Saat itu juga suasana gelap dan ditemukan ada penerangan lampu di ruang tengah, diduga lampu itu sudah dibuka dan diletakan ke lantai yang dilakukan para pelaku.

Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas dalam keadaan tak sadarkan diri (kritis). Saat korban dievakuasi dari dalam kamar, ditemukan sebuah kayu yang berada di atas tempat tidur dan disampingnya ada batu karang.

Setelah dilarikan ke Puskesmas, barulah korban menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 11.00 WIT. Saat korban di bawa ke Puskesmas saksi dan seorang pengawas mes langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek terdekat serta keluarga korban. Setelah itu, keluarga datang ke Puskesmas untuk melihat korban.

”Saat itu ayah korban melihat celana korban penuh dengan kotoran dan darah. Ayah korban sempat berbicara ke korban, namun sudah tidak sadarkan diri. Bahkan di tubuh korban terdapat sekujur luka memar di badan, kepala juga lembek,” ujarnya.

Lebih mengirikan, lanjut Abdullah, saat jenazah korban dimandikan dan dibersihkan, ditemukan buah pelir (biji kemaluan) tersisa satu. Keluarga kemudian merasa curiga bahwa korban tewas karena dibunuh. Bahkan masyarakat Desa Rawamangoli telah membuat petisi kepada warga Desa Lekosula yang masuk ke Falabisahaya. Selain itu karyawan dari Desa Lekosula yang bekerja juga diistrahatkan, karena peristuwa ini.

“Kalau bisa menjadi atensi Polda Maluku Utara, karena masalah ini bukan melibatkan dua orang, tapi melibatkan dua desa. Bahkan kejadian seperti ini sudah kesekian kali. Ini secepatnya ditangani agar ke depan tidak ada lagi korban,” pintanya.

Sementara M. Bahtiar Husni menambahkan, penyidik menerapkan pasal ada kekeliruan dalam tindak pidana. Sebab yang dimaksud dengan pembunuhan itu adalah satu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan beberapa orang secara bersama-sama menyebabkan seseorang atau beberapa orang kehilangan nyawa, karena ada alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

“Menurut kami pasal yang  digunakan saat ini itu keliru sebagaimana dalam laporan polisi Nomor: LP-B/13/X/2022/SPKT SEK Mangbar/Polres Kep Sula/PMU tertanggal 2 Oktober 2022 tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan,” tandasnya.

Atas dasar LP tersebut, kemudian keluar surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/54/X/2022/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2022 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/55/X/2022/Reskrim tertanggal 4 Oktober 2022.

”Pasal yang harus dipakai dalam tindak pidana tersebut yakni Pasal 338, 339 dan 340 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Kami sangat berharap kasus ini menjadi atensi Kapolda Maluku Utara kemudian diambil alih penanganannya, agar penerapan pasal dalam perkara ini tidak keliru dan akhirnya menimbulkan keresahan yang kemudian menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan,” harapnya. (gon/ask)

Respon (7)

  1. I would like to thnkx for the efforts you have put in writing this blog. I am hoping the same high-grade blog post from you in the upcoming as well. In fact your creative writing abilities has inspired me to get my own blog now. Really the blogging is spreading its wings quickly. Your write up is a good example of it.

  2. Hi there very nice site!! Guy .. Excellent .. Amazing .. I’ll bookmark your site and take the feeds additionallyKI’m happy to seek out so many useful info right here in the put up, we want develop more strategies on this regard, thanks for sharing. . . . . .

  3. Great work! This is the type of information that should be shared around the internet. Shame on Google for not positioning this post higher! Come on over and visit my web site . Thanks =)

  4. What’s Going down i am new to this, I stumbled upon this I’ve found It absolutely helpful and it has aided me out loads. I’m hoping to contribute & aid different customers like its aided me. Good job.

Komentar ditutup.