Terdakwa Korupsi Pembangunan Stadion Kota Maba Dituntut Ringan

Suasana sidang perkara korupsi Stadion Kota Maba

PENAMALUT.COM, TERNATE – Lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Kota Maba di Kabupaten Halmahera Timur menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (18/10).

Mereka adalah FL alias Frengki Lauwuna selaku pelaksana pekerjaan tahap I Stadion Kota Maba, II alias Ismail Ibrahim sebagai pelaksana pekerjaan tahap II, EM alias Ekhsan Muhammad selaku konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas, IAH alias Iwan Asep Hasanudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AG alias Ailen Goeslaw selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) yang juga mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Haltim.

Perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Kota Maba ini mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 572.421.084 berdasarkan audit perhitungan kerugian Negara oleh BPKP.

Sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Iwan Anggoro Warsita didampingi dua hakim anggota, Budi Setiawan dan Samhadi.

Kasi Intel Kejari Haltim, Farid, menjelaskan terdakwa FL alias Frengki Lauwuna dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Frengki melakukan
pengembalian penuntutan sebesar Rp 143 juta dirampas untuk Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang penganti.

Terdakwa II alias Ismail Ibrahim dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk pengembalian di tingkat penuntutan sebesar Rp 60 juta dirampas untuk Negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Haltim yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang penganti.

Untuk terdakwa AG alias Ailen Goeslaw dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Ailen juga di tingkat penyidikan mengembalikan kerugian sebesar Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti dan pengembalian di tingkat penuntutan sebesar Rp 26 juta dirampas untuk Negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang penganti.

Sementara terdakwa IAH alias Iwan Asep Hasanudin dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 ulan kurungan. Bahkan di tahap penyidikan, terdakwa Iwan juga telah melakukan pengembalian sebesar Rp 100 juta yang telah disita sebagai barang bukti.

Sedangkan pada tahap penuntutan, terdakwa melakukan pengembalian sebesar Rp 80 juta dirampas untuk Negara yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang penganti.

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya, terdakwa EM alias Ekhsan Muhammad memilih tidak mengembalikan kerugian Negara. Meski demikian, terdakwa EM juga hanya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa EM juga di hukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 62 juta subsidiair 1 tahun penjara.

“Pidana yang dituntut dikurangi selama terdakwa ditahan,” ujar Farid ditemui usai sidang.

Para terdakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia bilang, serangkaian proses mulai dari penyidikan hingga penuntutan dengan total kerugian Negara sebesar Rp 572.421.084,48 telah dikembalikan oleh para terdakwa kurang lebih sebesar 509 juta rupiah.

“Pengembalian dari terdakwa tersebut akan disetor ke kas Negara sebagai upaya penyelamatan keuangan Negara apabila perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya. (gon/ask)

Respon (6)

  1. Simply wanna input on few general things, The website style is perfect, the content material is really excellent. “I have seen the future and it doesn’t work.” by Robert Fulford.

  2. I intended to compose you a tiny word just to say thanks again for the pretty solutions you’ve shared above. It is certainly pretty generous with people like you to allow easily just what many of us could have sold as an e-book to help with making some bucks for their own end, notably now that you could have tried it in the event you decided. These suggestions additionally worked like the easy way to comprehend other people have a similar dream similar to my own to know the truth way more when it comes to this condition. I believe there are many more enjoyable situations ahead for many who start reading your site.

  3. Ping-balik: 호두코믹스
  4. Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.

  5. Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to make your point. You obviously know what youre talking about, why throw away your intelligence on just posting videos to your blog when you could be giving us something informative to read?

Komentar ditutup.