Usut Dugaan Korupsi Anggaran TPP, Dewas dan Bendahara Penerima RSUD CB Diperiksa

Ketua Dewas Internal RSUD CB, dr. Abd Aziz saat keluar dari ruang pemeriksaan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim penyelidik bidang Intelijen Kejaksan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus mendalami dugaan korupsi anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada RSUD Chasan Boesorie (CB).

Jumat (9/9) tadi, lembaga Adhyaksa itu meminta keterangan terhadap 3 pejabat di lingkup RSUD Chasan Boesorie.

Mereka adalah dr. Abd Aziz Manaf selaku Ketua Dewan Pengawas Internal RSUD CB Ternate beserta Sekretarisnya Asnur Hi. Hukum S. Selain keduanya, juga Bendahara Penerima RSUD CB, Asriyani Nahumarury.

Amatan wartawan Nuansa Media Grup (NMG) di lapangan, dr. Abd Aziz Manaf dan Asnur Hi. Hukum mendatanhi kantor Kejati yang beralamat di Kelurahan Stadion, Kota Ternate, pada pagi tadi. Sekira pukul 11.54 WIT, barulah keduanya keluar dari ruang tim penyelidik.

Abd Aziz Manaf saat ditemui wartawan, mengaku dimintai keterangan ini terkait persoalan TPP. Namun ia tak menjelaskan panjang lebar terkait pemeriksaan itu.

Bendahara Penerima RSUD CB, Asriyani Nahumarury usai menjalani permintaan keterangan di Kejati Malut. (Aksal/NMG)

“Ini persoalan yang kemarin kejadian di  rumah sakit umum (RSUD CB). Hubungannya itu saja (TPP),” tuturnya.

Aziz juga mengatakan ini baru pertama kali permintaan keterangan.

Sementara Bendahara Penerima, Asriyani Nahumarury usai menjalani permintaan keterangan tidak mau memberikan keterangan apa-apa saat dicegat.

“No comment,” singkatnya sembari berlalu.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, membenarkan pemeriksaan ketiga pejabat RSUD CB tersebut.

“Hari ini ada tiga orang yang dimintai keterangan. Jadi pihak yang dimintai keterangan saat ini sudah sekitar 16 orang,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sejumlah pegawai RSUD Chasan Boesoirie Ternate menuntut pihak Direksi untuk segera melunasi seluruh tunjangan kinerja 900 petugas kesehatan, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang masih menunggak selama 8 bulan.

Tuggakan itu terhitung sejak 29 Agustus sampai 2 September 2022.

Tunjangan kinerja yang belum terbayar oleh RSUD itu terhitung tiga bulan di 2020, dua bulan di 2021 hingga 2022. Bahkan terdapat pemotongan tunjangan kinerja sepihak oleh bagian manejemen RSUD.

Selain itu, jasa pelayanan BPJS sejak Maret hingga Agustus 2022 ini juga belum terbayarkan. Sementara dana dari kantor BPJS diketahui sudah masuk ke kas RSUD pada Juli 2022. Begitu pula dengan tunjangan kinerja saat hari raya 50 persen tidak dibayarkan, dan ini terjadi setiap tahun. (gon/ask)

Respon (25)

  1. Ping-balik: ข่าวบอล

Komentar ditutup.