Tarif Angkutan Laut Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Malut Naik 15 Persen

Kapal laut yang melayani rute Bacan-Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE – Tarif angkutan laut antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara naik 15 persen pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

Ini berdasarkan surat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan Nomor 559/391. Tarif sementara ini berlaku mulai 5 September 2022.

Dalam surat yang ditantangani Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Zakarian itu menerangkan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk tindaklanjut keputusan pemerintah pada tanggal 3 September 2022 tentang kenaikan harga BBM bersubsidi dan berpedoman pada ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf (b) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2006 tentang mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penumpang laut dalam negeri sambil menunggu ditetapkannya keputusan Gubernur Malut tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut untuk kapal konvensional dan kapal cepat yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Malut.

Untuk tarif angkutan penumpang kapal laut yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Malut diberlakukan kenaikan tarif sebesar 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

Bagi tarif angkutan penumpang kapal cepat atau speed boat yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Malut diberlakukan kenaikan tarif sebesar 10 persen untuk yang menggunakan bahan bakar jenis kerosene (minyak tanah). Begitu juga untuk yang menggunakan bahan bakar jenis lain, kenaikan tarifnya adalah 15 persen dari tarif yang berlaku saat ini.

Sedangkan untuk tarif angkutan bagi anak yang beusia 1 tahun sampai dengan 12 tahun dikenakan tarif SOK dari tarif penumpang dewasa, sedangkan tarif untuk anak/bayi yang berusia di bawah 1 tahun dikenakan tarif 10 persen dari tarif penumpang dewasa.

Sementara tarif pada trayek Ternate-Rum tidak mengalami perubahan. Pemberlakuan tarif tetap menggunakan tarif kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu.

Pemberlakuan tarif sementara ini berlaku sampai dengan adanya ketentuan baru tentang penetapan tarif angkutan penumpang kapal laut untuk kapal konvensional dan kapal cepat yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah Malut.

Dalam rangka menjamin pelaksanaan pemberlakuan tarif sementara ini, maka dimintakan kerja sama dari seluruh dinas perhubungan kabupaten/kota, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate maupun seluruh kantor UPP di Wilayah Malut untuk mengawasi pemberlakuan tarif sementara ini.

Kadishub Malut, Armin Zakaria saat dikonfirmasi Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, tujuan pihaknya mengeluarkan surat pemberlakuan tarif sementara guna mengantisipasi kenaikan tarif yang diberlakukan para pemilik kapal atau operator transportasi laut.

“Jadi kita keluarkan surat ini, upaya antisipasi kenaikkan tarif yang berlebihan atau tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga kita pakai 10-15 persen. Kalau tidak, maka seperti kapal tujuan Ternate-Morotai, dengan sesuka hati menaikkan tarif sebesar 35 persen dengan alasan naiknya harga BBM,” ujarnya, Minggu (4/9).

Armin menegaskan, kenaikan tarif ini seharusnya diatur dan dibahas bersama, bukan dilakukan sepihak oleh pemilik kapal yang tidak ada dasarnya.

“Kenaikan BBM tidak hanya berdampak pada pemilik kapal saja, tetapi semua masyarakat. Ini harus diatur agar tidak melebihi ketentuan perhitungan kenaikan tarif dari berbagai komponen, supaya pengusaha tidak rugi dan pengguna jasa (masyarakat) tidak merasa keberatan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat bersama dengan pihak-pihak terkait untuk membahas berapa persen kenaikan tarif.

“Dalam waktu dekat ini kita akan panggil semua pihak, baik itu operator transportasi laut, asosiasi angkutan, KSOP, dan Dishub kabupaten/kota untuk rapat membahas berapa persen kenaikan tarif angkutan laut dan angkutan darat,” pungkasnya. (ano/ask)

Respon (13)

  1. Ping-balik: biilad rafidain
  2. Ping-balik: article source
  3. It?¦s really a cool and helpful piece of information. I?¦m satisfied that you simply shared this useful info with us. Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.

  4. It?¦s really a cool and helpful piece of info. I?¦m happy that you just shared this helpful information with us. Please keep us up to date like this. Thank you for sharing.

  5. Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to make your point. You obviously know what youre talking about, why throw away your intelligence on just posting videos to your site when you could be giving us something informative to read?

  6. Ping-balik: 예능 다시보기
  7. Today, while I was at work, my sister stole my iphone and tested to see if it can survive a twenty five foot drop, just so she can be a youtube sensation. My apple ipad is now destroyed and she has 83 views. I know this is completely off topic but I had to share it with someone!

  8. I just couldn’t depart your site prior to suggesting that I extremely loved the standard information an individual provide in your guests? Is going to be again continuously to inspect new posts

Komentar ditutup.