Eks Ketua dan Sekretaris KNPI Halbar Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Ketua dan Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indoesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Barat, Manase Mouw, dan Harun Bahruddin, dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah KNPI Halbar tahun 2018 senilai Rp 300 juta.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Rabu (24/8) tadi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi sebagai hakim anggota.

JPU Kejari Halbar, Munir Supriadi dalam membacakan tuntutan tersebut mengatakan, kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

Selain pidana pokok, dalam surat tuntutan, kedua terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti.

“Untuk terdakwa Manase dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 207 juta, dan terdakwa Harun Rp 93 juta. Ketentuannya paling lama 1 bulan setelah putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut,” kata JPU Munir.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sambung Munir.

Menurut JPU, terdakwa Manase dan Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair.

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menyikapi tuntutan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa, Arnold N. Musa menganggap tuntutan JPU sangat jauh dari rasa keadilan, karena faktanya kedua terdakwa tidak merugikan keuangan negara dalam hap ini unsur Tipikor tidak terbukti.

“Oleh karena itu, dua pekan kedepan atau pada tanggal 7 September 2022 kami selaku kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi),” tandasnya.

Sekadar diketahui, kerugian keuangan Negara sesuai dengan laporan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku Utara dalam rangka penghitungan kerugian keuangan daerah atas dana Hibah KNPI Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2018 Nomor: 700/186-ITPROV/MU/2021 tanggal 08 November 2021 sebesar Rp 300 juta. (gon/ask)

Respon (13)

  1. A person essentially help to make significantly articles I’d state. This is the first time I frequented your web page and up to now? I amazed with the analysis you made to create this particular post amazing. Excellent job!

  2. Ping-balik: deep sleep
  3. Ping-balik: 툰코주소
  4. The subsequent time I read a weblog, I hope that it doesnt disappoint me as much as this one. I mean, I know it was my option to learn, however I really thought youd have one thing fascinating to say. All I hear is a bunch of whining about one thing that you might repair for those who werent too busy looking for attention.

  5. This is the suitable blog for anybody who desires to find out about this topic. You realize a lot its almost hard to argue with you (not that I actually would want…HaHa). You definitely put a new spin on a topic thats been written about for years. Nice stuff, just great!

  6. Sweet blog! I found it while searching on Yahoo News. Do you have any tips on how to get listed in Yahoo News? I’ve been trying for a while but I never seem to get there! Thank you

Komentar ditutup.