Kembalikan Kerugian Negara, Empat Terdakwa Irigasi Kaporo Divonis Ringan

Suasana sidang perkara korupsi Irigasi Kaporo, Kepulauan Sula, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (8/7) kemarin.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Sula tahun, Moh. Luthfi A. Kadir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Razak Karim selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya, dan Ferdi Parengkuan alias Ferdi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat.

Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo dalam membacakan putusan tersebut menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yakni tidak medukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dan terdakwa juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar majelis hakim.

Para terdakwa, yakni Ferdi Parengkuan, Razak Karim, Masykur Hi. Hasan Soamole dan Moh. Luthfi A. kadir semuanya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Menatapkan massa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Keempat terdakwa ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Razak Karim melalui penasehat hukumnya Mahri Hasan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding. Sebab dari fakta hukum yang timbul dalam persidangan seharusnya terdakwa dibebaskan.

“Menurut kami, terdakwa (Razak Karim) seharusnya dibebaskan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang telah dituangkan secara tegas dalam pledoi (pembelaan) pada sidang sebelumnya,” tandasnya.

Senada dengan penasehat hukum lain dan juga JPU masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Empat terdakwa ini divonis lebih ringan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana terdakwa Moh. Luthfi A. kadir sebagaimana tuntutan JPU, yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan Masykur, Ferdi dan Razak dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Terdakwa Luthfi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Masykur Hi. Hasan Soamole dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Razak Karim dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan dikurangi massa penahanan yang telah dijalani. Razak juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa Razak tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.

Sedangkan, terdakwa Ferdi Parengkuan selaku pelaksana dan juga anggota DPRD Kepsul ini dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (gon/ask)

Respon (27)

  1. You really make it appear so easy together with your presentation but I to find this matter to be actually one thing that I feel I might by no means understand. It kind of feels too complicated and extremely broad for me. I’m having a look forward to your subsequent publish, I will try to get the hold of it!

  2. I loved up to you will receive carried out right here. The sketch is attractive, your authored material stylish. nonetheless, you command get got an nervousness over that you wish be delivering the following. unwell indubitably come more previously once more since exactly the same nearly very frequently within case you defend this increase.

  3. Hello there! Do you know if they make any plugins to assist with SEO? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good success. If you know of any please share. Thank you!

  4. What i don’t understood is if truth be told how you’re no longer actually a lot more well-favored than you might be now. You’re so intelligent. You understand thus significantly in terms of this subject, produced me individually believe it from so many various angles. Its like women and men aren’t involved until it is one thing to accomplish with Woman gaga! Your individual stuffs great. All the time handle it up!

  5. Thanks for every other magnificent article. The place else may just anyone get that type of information in such a perfect approach of writing? I’ve a presentation subsequent week, and I am on the search for such information.

  6. Today, I went to the beach with my children. I found a sea shell and gave it to my 4 year old daughter and said “You can hear the ocean if you put this to your ear.” She put the shell to her ear and screamed. There was a hermit crab inside and it pinched her ear. She never wants to go back! LoL I know this is totally off topic but I had to tell someone!

  7. Thank you for another excellent post. Where else may just anyone get that kind of info in such an ideal means of writing? I’ve a presentation subsequent week, and I’m at the look for such info.

  8. I know this if off topic but I’m looking into starting my own weblog and was curious what all is required to get setup? I’m assuming having a blog like yours would cost a pretty penny? I’m not very web savvy so I’m not 100 sure. Any recommendations or advice would be greatly appreciated. Thanks

  9. Ping-balik: t-shirt printer
  10. I would like to thank you for the efforts you’ve put in writing this website. I’m hoping the same high-grade blog post from you in the upcoming also. Actually your creative writing skills has encouraged me to get my own blog now. Actually the blogging is spreading its wings fast. Your write up is a good example of it.

  11. What i do not realize is in fact how you’re not really a lot more smartly-favored than you might be now. You’re very intelligent. You realize thus significantly in terms of this topic, made me individually imagine it from a lot of various angles. Its like men and women are not interested until it is something to accomplish with Lady gaga! Your own stuffs outstanding. At all times take care of it up!

  12. It’s actually a great and helpful piece of information. I’m glad that you shared this helpful information with us. Please keep us informed like this. Thanks for sharing.

Komentar ditutup.