Anggota DPRD Sula Fraksi Demokrat yang Terjerat Korupsi Irigasi Bakal di-PAW

Sekretaris Partai Demokrat Maluku Utara, Junaidi A. Bahruddin. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Ferdi Parengkuan alias Ferdi yang terjerat kasus korupsi pembangunan Irigasi di Desa Kaporo bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ini setelah kasus yang menjerat anggota DPRD Fraksi Demokrat itu telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Negeri Ternate.

Sidang putusan yang digelar pada Jumat (8/7) itu majelis hakim memvonis Ferdi 1 tahun dan denda 50 juta.

Namun demikian, Partai Demokrat sendiri belum mengajukan proses PAW. Ini karena meski telah diputus, namun Ferdi masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding. Jika tidak ada lagi upaya hukum, maka putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Partai Demokrat akan mengambil langkah PAW.

Sekretaris Partai Demokrat Maluku Utara, Junaidi A. Bahruddin, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu usulan dari DPC Demokrat Sula terkait proses PAW Ferdi.

“DPD Demokrat Malut masih menunggu laporan dari DPC Demokrat Sula. Kalau putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka partai akan melakukan PAW,” tegas Juanidi kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Minggu (10/7).

Junaidi juga menyampaikan, DPD Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat yang ada di Maluku Utara agar tunduk, taat dan patuh terhadap anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) partai maupun perundang-undangan yang berlaku.

“Termasuk menjaga marwah dan kehormatan partai untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan partai dan aturan perundang-undangan,” harapnya.

Sementara Ferdi Parengkuan melalui kuasa hukumnya, Rusdi Bachmid saat dihubungi terpisah mengaku belum membicarakan terkait PAW dengan kliennya. Sebab putusan baru dibacakan pada 8 Juli 2022 kemarin.

Hingga kini, kliennya juga belum menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

“Sebab itu saya belum bisa memberikan tanggapannya terkait hal ini,” ujarnya.

Namun sejak awal, kata dia, kliennya sudah dengan tegas menyatakan jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan dikembalikan kepada partai untuk melaksanakan kewenangannnya dalam hal ini PAW. Tetapi jika belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia meminta kepada partai untuk tidak gegabah melakukan PAW.

“Kami minta kepada partai Demokrat DPC Sula untuk tidak gegabah melakukan PAW sebelum putusan inkracht,” puntanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan putusan kepada Ferdi dan tiga terdakwa lainnya dalam dugaan korupsi pekerjaan pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Sula tahun 2018-2019, Moh. Luthfi A. Kadir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Razak Karim selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya, dan Ferdi Parengkuan alias Ferdi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat.

Hakim menyatakan empat terdakwa ini bersalah dab dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (gon/ask)

Respon (4)

  1. I’ve been exploring for a bit for any high-quality articles or blog posts on this sort of space . Exploring in Yahoo I at last stumbled upon this site. Studying this information So i’m satisfied to exhibit that I’ve a very excellent uncanny feeling I discovered exactly what I needed. I such a lot definitely will make sure to do not overlook this website and give it a glance regularly.

  2. Hi , I do believe this is an excellent blog. I stumbled upon it on Yahoo , i will come back once again. Money and freedom is the best way to change, may you be rich and help other people.

Komentar ditutup.