DAERAH  

Alasan Coreng Nama Baik Partai, Tamin Abanun di-PAW dari DPRD Halbar

Tamin Ilan Abanun. (Haryadi/Penamalut)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Anggota DPRD Halmahera Barat, Tamin Ilan Ababun, tak lama lagi akan melepas jabatan sebagai wakil rakyat.

Ini setelah Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) telah dikantongi Sekretariat DPRD Halbar. Pada Selasa (5/7) tadi, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Halbar melakukan rapat dan bersepakat untuk proses PAW anggota DPRD dari Partai Hanura tersebut.

Wakil Ketua DPRD Halbar, Riswan Hi. Kadam, mengatakan bahwa rapat Banmus tadi yang dipimpin oleh ketua DPRD Halbar Charles Gustan bersama perwakilan dari lima fraksi menyepakati terhadap proses pelantikan PAW terhadap Tamin Ilan Abanun.

Namun sebelum mengagendakan pelantikan, Banmus DPRD Halbar bakal berkonsultasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Juli ini untuk mengetahui sudah sejauh mana Tamin mengajukan gugatannya.

“Setelah nanti kembali dari PN Jakarta, hasil konsultasi seperti apa baru kemudian Banmus menetapkan tanggal pelaksanaan pelantikan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Nuansa Media Grup (NMG) tadi.

Riswan menyebut Banmus tidak dalam posisi mengulur-ulur maupun menghalangi SJ Gubernur terkait PAW itu. Hanya saja bersamaan dengan gugatan pembelaan diri yang disampaikan oleh Tamin Ilan Abanun, makanya Banmus memandang penting untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu ke PN Jakarta.

“Setelah dari konsultasi itu Banmus akan mengambil keputusan penetapan tanggal pelaksanaan pengambilan sumpah dan jabatan PAW,” jelasnya.

Terpisah, Ketua DPC Hanura Halbar, Hardi Hayun, membeberkan alasan PAW Tamin Ilan Abanun ini karena telah mencoreng nama baik partai.

“Surat pemecatan dan pencabutan KTA yang disidangkan di Mahkamah Partai DPP Hanura yang bersangkutan telah mencoreng nama baik partai, sehingga di PAW,” ujar Hardi.

Namun demikian, Hardi tak menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Tamin hingga mencoreng nama baik partai tersebut.

Informasi yang dikantongi NMG, Tamin dilaporkan ke Polres Halbar beberapa waktu lalu atas dugaan perselingkuhan. Namub kasus tersebut kini dihentikan karena tak cukup bukti. (adi/uum/ask)

Respon (7)

  1. I’ve been surfing online more than 3 hours these days, but I by no means discovered any interesting article like yours. It’s pretty value sufficient for me. In my opinion, if all web owners and bloggers made just right content material as you probably did, the net will be a lot more useful than ever before.

  2. We stumbled over here from a different web address and thought I may as well check things out. I like what I see so now i’m following you. Look forward to exploring your web page repeatedly.

Komentar ditutup.