Empat Terdakwa Korupsi Irigasi Kaporo Dituntut 2 Tahun Penjara

Suasana sidang perkara dugaan korupsi irigasi Desa Kaporo, Kepulauan Sula. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Empat terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pembangunan bendungan dan irigasi di Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (22/6) sore tadi.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Sula tahun 2018-2019, Moh. Luthfi A. Kadir sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Masykur Hi. Hasan Soamole alias Masykur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Razak Karim selaku Direktur PT. Amarta Maha Karya, dan Ferdi Parengkuan alias Ferdi selaku pelaksana pekerjaan yang juga anggota DPRD Sula dari Fraksi Partai Demokrat.

Para terdakwa ini dituntut 2 tahun penjara dan denda 50 juta sibsider tiga bulan penjara. JPU juga memerintahkan empat terdakwa juga untuk ditahan.

Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rudy Wibowo didampingi dua hakim anggota, Khadijah Amalzain Rumalean dan R.Moh.Yakob Widodo.

JPU Ismail Nahumarury saat membacakan surat tuntutan menyatakan, terdakwa Moh. Luthfi A. kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dengan Masykur, Ferdi dan Razak dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Luthfi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara. Terdakwa Luthfi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Masykur Hi. Hasan Soamole dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Razak Karim dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan dikurangi massa penahanan yang telah dijalani. Razak juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 73 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa Razak tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Ferdi Parengkuan selaku pelaksana dan juga anggota DPRD Kepsul ini dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, dikurangi massa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Empat terdakwa ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana porupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” pungkasnya.

“Perintah agar para terdakwa tetap ditahan,” sambung JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/6) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa. (gon/ask)

Respon (12)

  1. Ping-balik: astro kush
  2. Ping-balik: Ks Quik 800
  3. Ping-balik: ninja fortnite
  4. Ping-balik: Hot porn
  5. Ping-balik: fryd disposable
  6. I think other website proprietors should take this web site as an model, very clean and excellent user friendly style and design, let alone the content. You’re an expert in this topic!

  7. Nice post. I learn one thing more difficult on totally different blogs everyday. It is going to all the time be stimulating to learn content material from other writers and apply a little bit one thing from their store. I’d desire to make use of some with the content on my blog whether or not you don’t mind. Natually I’ll provide you with a link in your web blog. Thanks for sharing.

Komentar ditutup.