DAERAH  

Pembelian Hewan Qurban Pakai Anggaran Desa Tidak Dibenarkan

Penyaluran hewan kurban hasil patungan para kades di Halbar pada tahun 2021. (Erdit Senaen)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Pembelian hewan qurban menggunakan dana desa oleh sejumlah pemerintah desa di Halmahera Barat pada hari raya Idul Adha 2021 lalu menyisakan masalah.

Pasalnya, pembelian hewan qurban atas instruksi Bupati Halbar ini tidak dibenarkan oleh regulasi. Ini berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan Ketua Fraksi PKB DPRD Halbar, Albert Hama, ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dari hasil konsultasi itu, pihak Irjen Kemendes PDTT menegaskan bahwa pembelian hewan qurban menggunakan anggaran desa tidak dibenarkan dalam aturan atau regulasi apapun.

“Saya konsultasi dengan Inspektorat Kemendes terkait pembelian hewan kurban yang menggunakan dana desa berdasarkan tatib DPRD Halbar. Jadi tidak ada regulasi manapun yang memgatur soal itu,” jelas Albert kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (31/5).

Untuk itu, kata Albert, pihak Irjen berjanji akan membentuk tim untuk menelusuri pembelian hewan qurban di beberapa desa untuk menjadi sampel hukum. Selanjutnya bakal dijadikan rekomendasi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Albert mengatakan, saat ini pihak Irjen Kemendes juga sudah mengantongi bukti pemberitaan terkait pernyataan Bupati James Uang yang bertanggung jawab terkait pengadaan sapi qurban jika ada persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemberitaan itu Inspektorat sudah kantongi dan membuat kliping, supaya ini tidak terkesan bahwa pengadaan sapi qurban sebagai aspirasi dari masyarakat, tetapi itu merupakan kebijakan dan instruksi Bupati,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Halbar ini meminta kepada Bupati harus punya jiwa keberanian dan jiwa negarawan, apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum maka Bupati harus bertanggung jawab. Sehingga tidak mengorbankan orang lain.

Albert juga menegaskan sekalipun Bupati mengeluarkan regulasi terkait pembelian hewan qurban, namun tetap regulasi itu tidak berlaku surut. Sebab hal itu sangat bertentangan.

“Bupati harus bertanggung jawab. Jangan lempar batu sembunyi tangan. Pemimpin harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Pemerintah desa tidak tahu apa-apa, jangan korbankan mereka,” tukasnya.

Sekadar diketahui, jumlah hewan qurban hasil pembelian menggunakan anggaran desa ditambah sumbangan dari Pemkab Halbar dengan total 165 ekor sapi yang kemudian disalurkan kepada masyarakat di setiap desa pada 19 Juli 2021.

Harga untuk pengadaan sapi kurban saat itu bervariasi, mulai dari 10 juta, 15 juta hingga 18 juta per ekor, sesuai dengan bobot sapi yang dibeli. (adi/ask)

Respon (5)

  1. I think other web-site proprietors should take this web site as an model, very clean and excellent user genial style and design, let alone the content. You’re an expert in this topic!

  2. Hello There. I found your blog the use of msn. This is a very smartly written article. I will make sure to bookmark it and return to learn extra of your useful information. Thanks for the post. I will certainly comeback.

Komentar ditutup.