Dipicu Masalah Harta, Keluarga dan Istri Mantan Wali Kota Ternate Saling Sikut

Keluarga Alrmarhum Burhan Abdurahman saat menggelar konferensi pers. (Anto/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Keluarga dan istri mendiang mantan Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman, saling lapor dengan tuduhan penganiayaan dan perampasan.

Ini setelah istri mendiang mantan Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman, Rosdiayana, mengaku dianiaya oleh Runi Rahmatia yang tak lain keponakan dari almarhum suaminya.

Insiden itu terjadi di Restoran Grand Fatma, Kelurahan Moya, Kota Ternate pada Sabtu (28/5) pekan kemarin. Atas kejadian itu, Rosdiyana kemudian membuat laporan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Dugaan penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh masalah pembagian harta peninggalan mantan Wali Kota Ternate tersebut. Bermula ketika keluarga dekat alamarhum Burhan Abdurahman mendatangi Restoran Grand Fatma dan mengambil sejumlah fasilitas di dalam Restoran yang sementara ini dikuasai oleh Rosdiyana.

“Jadi ada beberapa mobil yang datang, di mana di dalam mobil itu ada keluarga almarhum Burhan Abdurahman, diantaranya Mansur, Runi Rahmatia dan Dami. Kemudian mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam Resto, seperti meja kasir, alat musik, komputer dan sound sistem,” ujar Rosdiayana melalui kuasa hukumnya, Arino Ridwan kepada Nuansa Media Grup (NMG), Senin (30/5).

Menurutnya, saat proses pengambilan sejumlah barang itu berlangsung, ada pemaksaan, ancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh beberapa keluarga Burhan Abdurahman terhadap Rosdiyana.

“Perdebatan itu berlangsung hingga mengakibatkan ibu Rosdiyana dianiaya oleh ponakan almarhum. Kejadian tanggal 28 itu tidak hanya psikis, fisik juga ada,” tuksanya.

Dikonfirmasi terpisah, Runi Rahmatia membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan ancaman, kekerasan bahkan penganiayaan terhadap Rosdiyana. Justru, lanjutnya, Rosdiyana yang lebih dulu melakukan penyerangan saat ia bersama suami dan ibunda mendiang Burhan Abdurahman saat mendatangi Grand Fatma.

Menurutnya, kedatangan mereka ke Restoran Grand Fatma dikarenakan Rosdiayana tidak memberikan informasi terkait dengan hasil dari pengelolan Restoran tersebut. Sehingga barang-barang yang bernilai di dalam Grand Fatma diamankan sementara. CV Grand Fatma, kata Runi, adalah milik Fatma Azaran yang merupakan ibunda almarhum Burhan Abdurahman jauh sebelum almarhum menikah dengan Rosdiyana.

“Saya diminta untuk mengantar sekaligus menemani nenek saya (Fatma Azaran). Di mana nenek saya merupakan pemilik sah kediaman sekaligus Grand Fatma,” ujar Runi saat menggelar konferensi pers di kediamannya.

Sementara kuasa hukum keluarga Burhan Abdurahman, M. Bachtiar Husni menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan balik Rosdiyana di Polres Ternate dengan nomor: STPL/V/2022/Res Ternate.

“Pertama kita laporkan ibu Rosdiyana atas dugaan penganiayaan. Tadi kita laporkan lagi dugaan penghinaan yang dilakukan ibu Rosdiana terhadap adik almarhum,” tambahnya.

Bachtiar berharap penyidik tetap objektif melihat kasus ini. Karena menurutnya, kliennya tidak sama sekali melakukan tindakan penganiayaan terhadap Rosdiyana, melainkan Rosdiyana yang lebih dulu melakukan tindakan tersebut terhadap kliennya.

“Klien kami (Runi Rahmatia) hanya membela diri karena lebih dulu diserang. Jadi nanti kita ajukan video saat kejadian itu juga ada,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan laporan tersebut. Ia menegaskan, kasus ini akan diproses secara profesional.

“Benar, dan akan diproses dengan profesional,” tegasnya mengakhiri. (tox/ask)

Respon (5)

  1. It’s actually a nice and useful piece of info. I’m glad that you shared this helpful information with us. Please keep us informed like this. Thanks for sharing.

Komentar ditutup.