DAERAH  

Dinilai Keliru Dalam Lobi Anggaran di Pusat, Bupati Halsel Disarankan Belajar pada Bawahannya

Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, LABUHA – Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, diketahui melakukan lobi ke pemerintah pusat di Jakarta dalam rangka mendatangkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Kabupaten Halmahera Selatan.

Hal ini lantas dianggap keliru oleh Akademisi, Dr. Mokhtar Adam. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Khairun ini menilai apa yang dilakukan Bupati Usman Sidik adalah narasi lama yang telah diketahui oleh pemerintah pusat.

Menurut Ota sapaan akrbanya, memang Bupati benar bahwa anggaran untuk membangun daerah itu bersumber dari APBD Halmahera Selatan untuk pembangunan yang menjadi urusan Bupati Halmahera Selatan. Disamping itu, ada juga yang dibangun oleh Gubernur yang menjadi urusan Provinsi, dan ada juga yang dibangun Presiden di Halmahera Selatan yang menjadi urusan pemerintah pusat.

“Tetapi untuk Dana Perimbangan (DAU, DAK, DBH, dll) di dalam APBD, apanya yang dilobi? apanya yang dikoordinasikan? DAU, DAK tahun berapa? Agar ini lebih jelas pencerahannya. Jika yang dimaksud Bupati melakukan lobi DAU, DAK tahun 2022, maka Bupati keliru,” ujarnya kepada wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Sabtu (5/3).

Sebab, lanjut Mokhtar, DAU dan DAK tahun 2022 telah ditetapkan dalam UU APBN yang penjabarannya telah diatur dalam PMK dan telah menjadi dasar hukum TAPD dan Banggar DPRD Halmahera selatan membahas dan telah menetapkan yang tertuang dalam Perda APBD yang ditandatangani Bupati. Sehinga apanya yang mau dilobi, bahkan anggarannya sudah tersedia dan tinggal dilaksanakan.

Jika yang dimaksud Bupati adalah DAU dan DAK tahun 2023, maka lebih keliru lagi. Karena saat ini proses penyusunan APBN 2023 baru sampai di kecamatan, sebagai tahapan perencanaan partisipatif dari desa sampai ke pusat. Di mana di daerah ditandatangani Bupati Usman dalam RKPD, dan di pusat ditetapkan dalam RKP. Atas dasar proses perencanaan yang dikenal dengan Musrenbang berbagai tingkatan pemerintahan menjadi Rencana Kerja Pemerintah di daerah disebut RKPD, sedangkan di pusat disebut RKP.

Dijelaskan Mokhtar, proses penganggaran pada bulan Maret di Badan Kebijakan Fiskal baru merumuskan indikasi makro, dan merumuskan asumsi-asumsi makro yang akan dituangkan dalam RAPBN.

“Sehingga Maret ini Bupati mau lobi apa di DPR RI? saat ini belum ada agenda pembahasan RAPBN 2023 atau pembahasan pendahuluan RAPBN di DPR RI, lalu untuk apa ke DPR RI? ada baiknya Bupati membaca siklus pembahasan APBN agar memahami jadwal dan tahapan. Sebab Nota Keuangan Negara baru disampaikan pada 16 Agustus setiap tahun oleh Presiden, dan pembahasan bersama DPR RI yang disahkan paling lambatan 31 Oktober setiap tahun anggaran harus ditetapkan dan bulan November setiap daerah sudah dapat informasi alokasi DAU dan DAK,” Katanya.

Ketua Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Maluku Utara itu menambahkan, DAU adalah anggaran yang diserahkan oleh APBN dengan dasar perhitungan jumlah pegawai yang disebut alokasi dasar, setelah itu dibuat rumus setiap orang yang ada di Halmahera Selatan diberikan alokasi DAU dari indikator jumlah penduduk, agar Bupati membangun Halmahera Selatan dari uang DAU untuk penduduk di Halmahera Selatan.

Untuk luas wilayah dihitung untuk mengukur beban luasan pelaksanaan urusan daerah, dan dampak biayanya dari sebuah wilayah agar Bupati dalam membangun daerah dapat teratasi beban antar pulau, antar daratan dengan indeks luas wilayah termasuk didalamnya luas laut.

Sementara indeks kemahalan konstruksi untuk mengukur berapa beban biaya terhadap satuan pembangunan infrastruktur untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan daerah. Kalau indeks pembangunan manusia (IPM) dimaksudkan untuk melihat berapa beban daerah dalam melaksanakan urusan yang bersentuhan dengan kualitas pembangunan manusia. Sedangkan PDRB, negara melihat kemampuan daerah melaksanakan urusan bidang ekonomi yang berdampak pada kapasitas fiskal.

“Jika positif, dikurang DAU. Contoh Jakarta, Badung dan lain-lain. Jika negatif, maka ditambah DAU. Contoh Halsel, Tikep, Halteng dan lain-lain. Artinya Bupati Usman Sidik tidak perlu lobi DAU. DAU setiap tahun akan naik, karena sudah tercantum dalam UU. Jadi kalau DAU naik tahun 2022 dibanding tahun 2021, bukan karena lobi Bupati, tetapi karena itu ketentuan dalam UU dengan memperhatikan pendapatan netto dalam negeri minimal 26 persen. Sudah jelas dan terukur, jangan karena DAU naik Bupati bilang ini hasil lobi, ini hasil terobosan, atau lainnya, janganlah. Tidak elegan, karena masyarakat juga membaca UU,” tandasnya.

Bahkan jika Bupati menyatakan ke Jakarta melakukan lobinke kementerian agar mendapatkan alokasi anggaran sebagai terobosan baru, maka Bupati juga keliru. Karena DIPA Kementerian dan Lembaga Negara sudah tersedia.

“Jadi kalau Bupati Usman ingin melakukan kroscek berapa APBN tahun 2022 dari Kementerian dan Lembaga Negara yang dialokasikan di Halmahera Selatan, tidak perlu ke Jakarta, cukup pergi ke Jalan Jati Lurus di Kantor Kanwil Perben Kemenkeu di Kota Ternate. Bisa dicek besaran alokasi APBN Tahun 2022 yang dialokasikan di Halmahera Selatan,” tukasnya.

Mokhtar juga bilang, jika Bupati ingin melakukan koordinasi terkait DAU dan DAK tahun 2022, maka tidak perlu. Karena DAU setiap bulan akan ditransfer dari Bendahara Umum Negara (BUN) ke Bendahara Umum Daerah (BUD). Dari jumlah alokasi DAU dibagi 12 yang akan ditransfer ke daerah. Jika ingin koordinasi DAK, tidak perlu ke Jakarta, cukup ke KPKN untuk melakukan koordinasi terkait jadwal agar dipercepat dan jangan menunda pelaksanaan infrastruktur yang telah di alokasikan dalam DAK.

Untuk itu, Mukhtar menyarankan kepada Bupati Usman, Staf Khusus Bupati Bidang Ekonomi M. Yunus Nazar dan Sekda Halsel Saiful Turuy, perlu membaca banyak regulasi tentang keuangan negara, agar lebih memahami kebijakan negara dalam desentralisasi fiskal.

“Mungkin karena baru menjabat, belum memahami betul praktik-praktik penyelenggaraan pemerintah daerah dengan desentralisasi fiskalnya. Mungkin lebih baik belajarlah dari Kaban BPKAD Halmahera Selatan atau pejabat lain yang telah lama sebagai aparatur penyelenggaran negara. Jangan malu, jangan sungkan, karena belajar membuat pemimpin lebih memahami, merumuskan kebijakan untuk kemaslahatan warga yang dipimpinnya,” pungkas Mokhtar. (rul/ask)

Respon (9)

  1. This design is incredible! You certainly know how to keep a reader entertained. Between your wit and your videos, I was almost moved to start my own blog (well, almost…HaHa!) Fantastic job. I really loved what you had to say, and more than that, how you presented it. Too cool!

Komentar ditutup.