DAERAH  

Fraksi PKB DPRD Halbar Nilai Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Abal-abal

Pdt. Jornan Murary dalam membacakan pandangan Fraksi PKB. (Humas Pemkab Halbar)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Halmahera Barat menilai dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pangan Berkelanjutan, abal-abal.

Bukan tanpa alasan, Fraksi PKB mengemukakan hal ini karena terdapat sejumlah permasalahan setelah dipelajari dokumen tersebut.

Anggota Fraksi PKB DPRD Halbar, Pdt. Jornan Murary dalam membacakan pandangan Fraksi PKB menuturkan, Halmahera Barat diberkahi melimpahnya sumber daya alam baik itu didarat maupun di perairan, tentunya hal ini dimanfaatkan dan dikelola secara maksimal agar memberikan dampak pada peningkatan kesejahteraan rakyat, pemanfaatan sumber daya alam utamanya pada lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat mengakibatkan absosial perekonomian yang signifikan.

Keberadaan lahan pertanian pangan sangat penting dalam menyongsong kedaulatan pangan, baik memenuhi kebutuhan daerah sendiri maupun untuk daerah luar. Seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis pada saat ini, keberadaan lahan pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti perumahan industri dan sebagainya. Fungsi lahan pertanian yang jadi fenomena terjadi di semua kecamatan.

“Fraksi PKB memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menginisiasi pengajuan produk regulasi daerah agar perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat. Namun Fraksi PKB setelag membaca, mempelajari dan menganalisis dokumen Ranperda dimaksud, ditemukan sejumlah permasalahan pada dokumen tersebut,” tutur Pdt. Jornan dalam sidang paripurna yang berlangsung di DPRD Halbar, Rabu (2/3).

Jornan menyebut sejumlah permasalahan tersebut yakni dokumen Ranperda ini tidak memiliki sebuah kajian naskah akademik atau penelitian yang komprehensif. Dokumen Ranperda juga tidak disertai dengan data jumlah total luasan lahan pertanian, luasan lahan pangan yang perlu dilindungi serta luas lahan cadangan.

Selain itu, dokumen Ranperda tidak disertai dengan foto satelit udara atau titik koordinat. Sehingga menyulitkan kita dalam melakukan pembacaan atau pemetaan pembagian zonasi, di mana lahan potensi dan mana lahan tidak potensi atau produktif.

“Dokumen Ranperda ini juga tidak disertai dengan peta perencanaan tata ruang daerah dan wilayah. Untuk itu, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Halmahera Barat berpendapat bahwa dokumen Ranperda tersebut abal-abal atau tidak melalui kajian serta penelitian. Sehingga tidak layak untuk diajukan segera pembahasannya dan segera dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan,” ujarnya.

Sementara Wakil Bupati, Djufri Muhammad dikonfirmasi terpisah usai menghadiri paripurna mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah menerima pandangan umum Fraksi PKB terhadap Ranperda tersebut.

“Selepas ini kami akan memanggil tim Propemperda untuk mengkroscek apa yang disampaikan tadi itu benar-benar ada atau tidak terkait naskah akademik Ranperda tersebut,” katanya singkat. (adi/ask)

Respon (7)

  1. Hello, Neat post. There’s a problem along with your website in internet explorer, could check this… IE still is the marketplace leader and a good component to other folks will miss your fantastic writing due to this problem.

  2. Ping-balik: turners

Komentar ditutup.