DAERAH  

UPTB Samsat dan Kejari Sula Jalin Kerja Sama

MoU antara UPTB Samsat Sula dan Kejari Sula.

PENAMALUT.COM, SANANA – Kantor Unit Pelaksana Teknik Badan (UPTB) Samsat Kabupaten Kepulauan Sula menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sula dalam hal kepatutan wajib pajak.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Kepala UPTB Samsat dan Kepala Kejari, bertempat di Aula Kantor Kejari Sula, Selasa (8/2) tadi.

Kepala Kejari Sula, Burhan, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari, Bagas Andy Setiyawan mengatakan, kerjasama ini bertujuan terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta perlindungan hukum bagi petugas Samsat ketika melaksanakan tugas di lapangan.

Sehingga, kata dia, ini dapat menunjang tugas pokok pihak petugas Samsat sebagai pemungut dan penerima pembayaran agar dapat menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

Menurut dia, PKB ini diharapkan dapat terwujud dengan baik. Sehingga itu, ia berharap perjanjian kerja sama ini dapat berlangsung secara terus menerus agar terciptanya sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan dan Samsat di wilayah hukum Kepulauan Sula.

“Kita berharap dengan kerja sama ini terjalin terus menerus, sehingga sinergitas dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dapat terwujud dengan baik,” harapnya. (ish/ask)

Respon (4)

  1. Fantastic site. Plenty of useful information here. I am sending it to several friends ans also sharing in delicious. And obviously, thanks for your effort!

  2. Great – I should definitely pronounce, impressed with your site. I had no trouble navigating through all the tabs and related information ended up being truly easy to do to access. I recently found what I hoped for before you know it at all. Reasonably unusual. Is likely to appreciate it for those who add forums or anything, website theme . a tones way for your client to communicate. Excellent task..

Komentar ditutup.