DAERAH  

Dilantik 3 Pekan Lalu, Sejumlah Pejabat di Pemkab Halsel Belum Kantongi SK

Suasana pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab Halsel beberapa waktu lalu. (Amrul/NMG)

PENAMALUT.COM, LABUHA – Pelantikan sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 9 Desember 2021 lalu menuai tanda tanya.

Pasalnya, sejumlah pejabat eselon III dan IV itu sudah dilantik 3 pekan lalu, namun hingga kini mereka belum mengantongi surat keputusan atau SK penempatan pejabat tersebut.

Ini berdasarkan pengakuan dari beberapa pejabat yang dilantik kemarin kepada wartawan media ini.

“Sampai saat ini belum ada SK pengangkatan,” singkat mereka saat ditemui, Senin (3/1).

Wartawan media ini kemudian mencoba mengonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, Abdul Kadir Adam, di kantornya. Sayangnya, kata salah satu staf yang ditemui, Kepala BKPPD sedang sibuk lantaran menerima banyak tamu.

Upaya yang dilakukan wartawan untuk mengonfirmasi juga melalui sambungan telepon agar mendapat penjelasan, namun Abdul Kadir Adam tak juga merespons.

Terpisah, Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Abdurrahman Kader, mempertanyakan mekanisme pelantikan tersebut.

Menurut Dosen Ilmu Administrasi Negara ini, ada prosedur atau standar operasional prosedur (SOP) umumnya pejabat yang dilantik sudah harus mempunyai SK.

“Biasanya SOP umum itu pejabat yang akan dilantik itu harus punya SK yang sudah diterbitkan lebih dulu. SK-nya di terbit dulu baru pejabatnya dilantik, kan begitu prosedur umumnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, proses itu diawali dari asesmen sebagai penilaian terhadap pejabat yang akan diangkat pada salah satu instansi/dinas. Baik asesmen administrasi, asesmen kepemimpinan, hingga sampai pada keputusan apakah individu/orang itu layak memegang jabatan tersebut.

“Kemudian barulah setelah itu SK-nya dibuat atau diterbitkan. SK-nya diterbitkan dulu baru pejabatnya dilantik, kan harus begitu,” tandasnya.

Karena itu, lanjut Abdurahman, di poin terakhir SK redaksinya bahasanya berlaku dari tanggal sekian sampai tanggal sekian. Sehingga pejabat yang dilantik memegang SK, kemudian bekerja sesuai dengan dasar hukum SK-nya.

“Tidak mungkin pejabat yang dilantik tanpa ada dasar hukum SK. Apalagi pelantikan seorang pejabat itu berdasarkan surat keputusan dari Bupati atau Sekda. Bagaimana caranya saat pelantikan dia disumpah dengan tanpa ada surat keputusan, tidak mungkin,” tuturnya.

Ia bilang, dalam konteks ilmu administrasi negara, ini termasuk maladministrasi. Karena pejabat yang dilantik tidak sesuai dengan prosedurnya. (rul/ask)

Respon (13)

  1. Thanks , I have recently been looking for info about this subject for ages and yours is the best I have found out so far. But, what concerning the bottom line? Are you positive in regards to the supply?

  2. Ping-balik: look what i found
  3. Do you have a spam problem on this website; I also am a blogger, and I was wanting to know your situation; many
    of us have developed some nice procedures and we are looking to trade techniques with others, please shoot me an email
    if interested.

  4. I precisely wanted to thank you so much again. I am not sure the things I would’ve used without the type of techniques documented by you relating to that field. It was actually a very fearsome issue for me personally, but discovering the very specialized manner you treated it took me to leap over fulfillment. Now i am grateful for this advice and even hope that you realize what a powerful job you are getting into teaching most people all through your webblog. Probably you haven’t encountered any of us.

  5. Ping-balik: extra resources
  6. Ping-balik: NKSFB
  7. Together with every thing which appears to be building inside this subject matter, many of your points of view are quite stimulating. Even so, I am sorry, but I can not subscribe to your entire suggestion, all be it refreshing none the less. It appears to everybody that your remarks are not totally rationalized and in fact you are your self not fully convinced of the point. In any case I did enjoy reading it.

  8. Wow, marvelous weblog structure! How lengthy have you ever been running a blog for? you make running a blog glance easy. The total look of your web site is magnificent, as well as the content!

Komentar ditutup.