Polres Halbar Diminta Telusuri Aliran Dana Hibah ke Eks Bendahara KNPI

Iskandar Yoisangadji.

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Polres Halmahera Barat diminta menelusuri dugaan keterlibatan eks Bendahara KNPI Halbar dalam kasus dana hibah tahun 2018.

Ini disampaikan Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangadji kepada wartawan, Jumat (24/12) kemarin.

Menurut dosen Fakultas Hukum itu, pernyataan tersangka mantan Sekretaris KNPI Halbar, HB, yang menyatakan ada keterlibatan oknum-oknum seperti mantan Bendahara KNPI Halbar inisial MK, maka penyidik Reskrim Polres Halbar harus menelusuri serta menggali lebih jauh kedalam agar kasus ini terang benderang.

“Apakah benar ada pelaku lainnya ataukah tidak berdasarkan pernyataannya. Semuannya harus diungkap, biar publik juga tahu,” ujarnya.

Iskandar juga menyoroti penahanan terhadap tersangka mantan Sekretaris KNPI, HB dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak ditahan karena koperatif. Penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka, dalam hal ini terdapat dua alasan. Pertama, alasan subjektif.seseorang ditahan dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Kedua, alasan objektif, penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Jika dihubungkan ketentuan tersebut dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Halbar perihal penahanan HB dengan alasan tidak koperatif, sedangkan MM tidak ditahan karena koperatif, ini juga keliru. Meskipun terdapat penilaian subjektif oleh seorang penyidik untuk dapat menahan atau tidak ditahan seorang tersangka, harus dengan alasan yang jelas.

Mestinya, kata Iskandar, tidak cukup hanya dilihat dengan koperatif atau tidak koperatif. Dalam konsep Law Enforcement, tidak boleh ada tebang pilih, semuanya harus diletakkan secara equal, bukankah ini prinsip yang sangat mendasar, yang biasa disebut dengan asas equality before the law.

“Semua orang dipandang sama di mata hukum. Bagaimana bisa yang satunya ditahan, sedangkan yang satunya lagi tidak ditahan, padahal dalam kasus yang sama. Apalagi kedua tersangka semuanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang ancamannya di atas 5 tahun, mestinya harus ditahan keduanya,” tandasnya.

“Lagian ini bukan kejahatan biasa (Ordinary Crime), tetapi ini tindak pidana korupsi. Semua orang tahu kalau tindak pidana korupsi itu merupakan kejahatan luar biasa (Extraordinary Crime). Olehnya itu, penanganannya juga harus luar biasa,” sambungnya.

Ia berharap agar penyidik bisa membuka kasus ini secara terang benderang. (adi/ask)

Respon (11)

  1. Ping-balik: Führerschein kaufen
  2. Thanks for the auspicious writeup. It actually was once a amusement account it. Glance complex to more added agreeable from you! By the way, how can we keep up a correspondence?

  3. I haven’t checked in here for some time as I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I will add you back to my everyday bloglist. You deserve it my friend 🙂

  4. Thank you, I have recently been looking for info about this topic for ages and yours is the greatest I’ve came upon till now. However, what in regards to the bottom line? Are you positive about the source?

Komentar ditutup.