Mantan Bendahara UPTD Dinas Pendidikan Tikep Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Suasana sidang dengan agenda tuntutan dari JPU atas perkara dugaan korupsi anggaran UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan menuntut 4,6 tahun penjara terhadap terdakwa Kaofa Hasim alias Kaofa selaku mantan bendahara pengeluaran pada kantor UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep.

Kaofa dituntut 4,6 tahun penjara atas dugaan korupsi anggaran UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Oba Tengah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kota Ternate, Senin (15/11) tadi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Budi Setiawan itu didampingi dua orang hakim anggotanya Khadijah A. Rumalean dan Samhadi.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu membacakan hal-hal yang memberatkan. JPU menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi, dan terdakwa juga belum mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 134.579.827.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengaku belum pernah dihukum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Bahwa terdakwa Kaofa Hasim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.

Terdakaa diancam pidana pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas dasar itu, kami menutut terdakwa Kaofa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangkan dengan masa tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap dilakukan penahanan. Bahkan terdakwa juga dijatuhi pidana denda terhadap sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama bulan,” jelas JPU Nita F.

JPU juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 134.579.827, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa juga tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan,” tandas JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/11) pekan depan dengan agenda pembelaan/pledoi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. (gon/ask)

Respon (21)

  1. I like what you guys are up too. Such intelligent work and reporting! Carry on the excellent works guys I?¦ve incorporated you guys to my blogroll. I think it’ll improve the value of my website 🙂

  2. Ping-balik: สมัคร lsm99
  3. Ping-balik: timberking 1220
  4. I have not checked in here for a while since I thought it was getting boring, but the last several posts are good quality so I guess I¦ll add you back to my everyday bloglist. You deserve it my friend 🙂

  5. Its like you read my mind! You seem to know a lot about this, like you wrote the book in it or something. I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit, but other than that, this is fantastic blog. An excellent read. I’ll definitely be back.

  6. This is the best weblog for anyone who desires to seek out out about this topic. You understand a lot its nearly arduous to argue with you (not that I actually would want…HaHa). You positively put a brand new spin on a subject thats been written about for years. Nice stuff, just nice!

  7. My brother suggested I would possibly like this blog. He was entirely right. This post actually made my day. You cann’t consider simply how so much time I had spent for this info! Thank you!

Komentar ditutup.