KPK Minta APH Samakan Persepsi Dalam Penanganan Perkara Korupsi di Maluku Utara

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan sambutannya dalam Rakor penyamaan persepsi APH. (Dok KPK)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara untuk menyamakan persepsi dan frekuensi dalam penanganan perkara korupsi.

Ini disampaikannya dalam rapat koordinasi (Rakor) dengan APH se-Malut yang berlangsung di gedung Polda Malut, Rabu (10/11) kemarin.

Ia mengungkapkan semasa menjadi hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, ia merasakan perbedaan dalam penanganan korupsu.

“Saya merasakan betul perbedaan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK, kepolisian atau kejaksaan. Sekarang juga saya masih merasakannya dalam kegiatan koordinasi supervisi. Ada disparitas yang sangat mengganggu keadilan,” katanya.

Untuk itu, salah satu tujuan dari kegiatan korsup adalah bagaimana agar perkara korupsi sekalipun ditangani oleh tiga institusi yang memiliki kewenangan, harus memiliki standar dan perlakuan yang sama.

“Jangan sampai misalnya kejaksaan bilang tidak ada indikasi korupsi, KPK bilang ada. Ini yang harus disamakan,” terangnya.

Lebih lanjut, Alex menyampaikan bahwa saat ini sudah dibangun elekteonik Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (e-SPDP), namun masih belum berjalan maksimal. Masih banyak Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang telah dikeluarkan Kepolisian dan Kejaksaan, namun informasinya belum KPK terima.

“Artinya kami belum bisa monitor apa saja perkara korupsi yang ditangani rekan-rekan kejaksaan dan kepolisian. Ada kecenderungan masyarakat melaporkan perkara korupsi itu ke KPK, sementara kita tidak tahu apakah perkara yang sama dilakukan penyelidikan oleh rekan-rekan APH yang lain atau tidak,” ujar Alex dihadapan Wakapolda Malut Brigjen (Pol) Eko Para Setyo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) M. Irwan, Ketua Pengadilan Tinggi Suharjono, Kepala Perwakilan BPKP Aryanto Wibowo beserta jajarannya.

Alex mencontohkan beberapa kasus yang pernah ditangani KPK. Dari beberapa kasus tersebut, ia berpendapat bahwa ketika penegakan hukum dihadapkan pada dua pilihan, kepastian hukum atau keadilan, Alex menyarankan untuk mendahulukan keadilan.

“Karena apa? hukum ini bekerja untuk mencari keadilan. Tidak semata-mata kepastian hukum. Ini yang harus kita sepakati bersama,” tukasnya.

Sementara Wakapolda Malut, Brigjen Eko Para Setyo dalam membacakan sambutan Kapolda menyampaikan, salah satu tantangan bagi APH adalah terkait tugas untuk memantau pengelolaan pemerintahan yang dijalankan oleh masing-masing SKPD/OPD pada kabupaten/kota.

Dalam praktiknya, kata dia, sangat rentan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berakibat pada potensi praktik korupsi.

“Oleh karena itu, integritas dan sinergitas antara KPK, APH, APIP dan BPKP sangat dibutuhkan. Sehingga perkara yang sedang ditangani dapat diselesaikan dan keuangan negara dapat diselamatkan,” tambahny.

Selain itu, Wakapolda juga bilang pemidanaan masih belum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Sehingga pihaknya berharap lebih mengutamakan upaya pencegahan dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Salah satu upaya pencegahan korupsi yang kami lakukan yaitu melalui pemberdayaan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendampingan dan pengawasan atas pengelolaan dana desa oleh para kepala desa,” tuturnya.

Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Malut menyampaikan, pihaknya menyambut baik Rakor sebagai landasan komitmen bersama untuk menjalin hubungan strategis dan koordinatif untuk saling mendukung dalam penanganan tipikor.

Penyidikan tindak pidana korupsi di Malut tidak semata-mata merupakan peran penyidik kejaksaan atau kepolisian, tetapi peran BPKP dan Inspektorat diperlukan dalam menentukan besarnya kerugian keuangan negara.

Sehingga koordinasi APIP dan APH ssbagaimana dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa (PBJ), di mana APH yang menerima pengaduan masyarakat meneruskannya kepada APIP untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya serta melaporkan hasil tindaklanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penjabaran tentang bentuk koordinasi APIP dan APH tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama Antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Polri pada tanggal 28 Februari 2018 tentang Koordinasi APIP dengan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tipikor Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” pungkasnya menutup. (gon/ask)

Respon (12)

  1. Pretty portion of content. I simply stumbled upon your site and in accession capital to assert that
    I get actually enjoyed account your blog posts. Any way I’ll be subscribing in your feeds or even I achievement you get right
    of entry to persistently rapidly.

  2. It?¦s in reality a great and helpful piece of info. I?¦m glad that you shared this helpful information with us. Please stay us up to date like this. Thank you for sharing.

  3. Ping-balik: ufabtb
  4. Ping-balik: KS Quik 5000
  5. Wow that was unusual. I just wrote an incredibly long comment but after I clicked submit my comment didn’t appear. Grrrr… well I’m not writing all that over again. Anyways, just wanted to say great blog!

  6. Hi, Neat post. There’s a problem along with your website in web explorer, may test this?K IE nonetheless is the marketplace chief and a good component of other people will omit your great writing because of this problem.

Komentar ditutup.