Proposal Bantuan Karo Humas Pemprov Malut Direspons KPK

Gedung merah putih KPK. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons proposal bantuan dari Biro Humas Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditujukan kepada perusahaan tambang PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) dalam rangka dukungan studio bidadari.

Diketahui, proposal tersebut ditandatangani Kepala Biro Humas Rahwan K. Suamba yang bertindak atas nama jabatan. Bahkan dalam proposal tersebut dicantumkan nomor rekening dan NPWP atas nama Rahwan K. Suamba secara pribadi selaku penanggung jawab studio. Tidak hanya ke PT. NHM, proposal bantuan ini juga diduga ditujukan ke PT. Antam.

Proposal tersebut telah sampai ke tangan KPK. Lembaga antirasuah ini bahkan telah menindaklanjutinya.

Satuan Tugas Kordinasi dan Suprevisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK penanggung jawab Maluku Utara, Ramdhani mengatakan, pihaknya saat ini sedang meminta konfirmasi ke Inspektorat Provinsi Malut terkait hal ini.

Kewenangan pihaknya di Korsupgah lebih kepada koordinasi, sehingga yang terlebih dahulu dilakukan dengan meminta konfirmasi kepada Inspektur Daerah (Irda) Provinsi Malut selaku APIP.

Soal tindaklanjut pengaduan ini, kata dia, merupakan tugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Untuk itu, Ramdhani menyarankan kepada wartawan agar membuat pengaduan secara resmi ke KPK.

“Sambil kami minta konfirmasi ke Inspektorat, silakan disampaikan pengaduannya,” ujar Ramdhani sembari memberikan nomor pengaduan KPK.

Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK dalam Surat Edarannya (SE) tentang Pengendalian Gratifikasi telah mengingatkan kepada para pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan Badan Usaha Milil Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi, juga seluruh pegawai negeri (Pn) dan penyelenggara negara (PN) untuk menghindari gratifikasi dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Surat edaran tentang pengendalian gratifikasi telah mengingatkan untuk patuh terhadap ketentuan hukum demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Ipi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (7/11).

Ia menambahkan, permintaan sumbangan berupa hadiah atau dengan sebutan lain oleh Pn/PN untuk kepentingan pribadi Pn/PN, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau kepada Pn dan PN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan ini sudah dilarang.

Karena itu, KPK mengingatkan kepada Pn/PN atau kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan meminta, memberi, ataupun menerima sumbangan hadiah dan bentuk lainnya yang dapat dikategorikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, baik yang diberikan atau diterima secara langsung maupun yang disamarkan dalam berbagai bentuk.

“Perbuatan tersebut dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” terangnya menutup.

Sekadar diketahui, tindakan Rahwan K. Suamba ini sebelumnya mendapat desakan sejumlah pihak, baik akademisi maupun praktisi hukum.

Mereka meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba untuk mencopot Rahwan dari jabatan Karo Humas. Selain itu, mereka meminta penegak hukum segera mengusut dugaan gratifikasi ini. (gon/ask)

Respon (39)

  1. Usually I do not read article on blogs, but I would like to say that this write-up very forced me to try and do so! Your writing style has been amazed me. Thanks, quite nice post.

  2. Howdy! Do you know if they make any plugins to help with SEO? I’m trying to get my blog to rank for some targeted keywords but I’m not seeing very good gains. If you know of any please share. Kudos!

  3. Hi there, simply changed into aware of your weblog thru Google, and located that it’s truly informative. I am going to watch out for brussels. I will be grateful if you happen to continue this in future. Lots of people will probably be benefited out of your writing. Cheers!

  4. I’ll right away take hold of your rss feed as I can not to find your email subscription hyperlink or newsletter service. Do you have any? Kindly allow me understand so that I could subscribe. Thanks.

  5. magnificent points altogether, you simply gained a new reader. What would you recommend in regards to your post that you made a few days ago? Any positive?

Komentar ditutup.