Bank Mandiri Cabang Ternate Digugat

Bank Mandiri Cabang Ternate. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Bank Mandiri Cabang Ternate digugat ahli waris almarhum Darmo terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan perkara ini telah didafatarkan ke PN dengan Nomor 55/Pdt.G/2021/PN.Tte di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Muhammad Tabrani selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, perkara tersebut telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali, hanya saja mediasi itu gagal. Setelah mengalami tiga kali gagal mediasi, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Mandiri cabang Ternate, Kamis (4/11) tadi.

Pihaknya mewakili ketiga ahli waris dari Almarhum Darmo, yakni Eko Andrianto Yuni Susilo, Dadang Setiawan, dan Tri Prasetyo. Mereka juga menggugat tiga pihak, yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Ternate (KPKNL Ternate) selaku turut tergugat I dan NC (pemenang lelang) selaku turut tergugat II.

“Dalil gugatan kami adalah soal pihak bank dalam memberikan fasilitas kredit kepada almarhum Darmo dan istrinya tidak dilekatkan asuransi jiwa dan hanya asuransi kebakaran. Sehingga saat almarhum Darmo meninggal dunia, hutang kredit pewaris yang seharusnya ditalangi (cover) oleh asuransi jiwa, malah dibebankan kepada para penggugat sebagai ahli waris,” ujar Thabarani.

Padahal, lanjut dia, peletakan asuransi dalam setiap kredit wajib diletakkan asuransi jiwa sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor: 12/35/DPNP tahun 2010 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (Bancassurance) junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33 /SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan aktivitas kerjasama pemasaran dengan perusahaan asuransi (Bancassurance) berbunyi Bank mereferensikan atau merekomendasikan produk asuransi yang menjadi persyaratan untuk memperoleh suatu produk perbankan kepada nasabah.

Persyaratan keberadaan produk asuransi tersebut dimaksudkan untuk kepentingan dan perlindungan kepada Bank atas Risiko terkait dengan produk yang diterbitkan atau jasa yang dilaksanakan oleh Bank kepada nasabah. Pada hakikatnya produk asuransi juga untuk melindungi debitur sebagai pihak tertanggung, meskipun dalam polis dicantumkan bankers clause karena Bank sebagai penerima manfaat.

Atas dasar itulah, maka dalam setiap kredit yang jaminannya berupa tanah beserta bangunan, pihak tergugat (Bank) berkewajiban menyertai asuransi kebakaran terhadap rumah atau bangunan yang dibiayai oleh tergugat (Bank) serta asuransi jiwa terhadap nasabah peminjam (debitur).

Menurut Thabarani, tergugat selaku kreditur tidak melaksanakan kewajibannya menunjukan bahwa pihak tergugat tidak menjalankan salah satu prinsip paling mendasar dalam perbankan yaitu prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 yang mengatur tergugat wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle).

Bahkan tergugat dalam memberikan kredit atau pembiayaan wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan tergugat dan kepentingan nasabah berdasarkan mitigasi risiko kredit, risiko hukum, dan risiko reputasi. Dengan demikian, perbuatan tergugat menunjukan tergugat juga tidak menjalankan manajemen risiko secara tepat dan proporsional dan hanya mengejar manfaat serta keuntungan dengan mengabaikan perlindungan terhadap debitur yang mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaiamana pada pasal 1365 KUHPerdata.

“Perbuatan tergugat tersebut juga adalah tindak pidana/kejahatan perbankan sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan,” tuturnya.

Ia menambahkan, pada pokoknya tergugat melakukan tindakan melawan hukum. Karena tergugat tidak menjalankan kewajiban hukumnya mengikatkan asuransi jiwa atas kredit modal kepada Almarhum Darmo selaku nasabah untuk kepentingan dan perlindungan kepada Bank atas Risiko terkait dengan produk yang diterbitkan atau jasa yang dilaksanakan oleh Bank kepada nasabah sebagaimana diatur dalam SEBI Nomor 12/35/DPNP jo. POJK Nomor 18 /POJK.03/2016 dan SE OJK Nomor 33 /SEOJK.03/2016.b tergugat dengan sengaja melanggar prinsip kehati-hatian melakukan kegiatan usahanya sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 29 UU Perbankan.

Tergugat juga secara sengaja tidak menjalankan tata kelola profesional, menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah.

Baginya, perbuatan-perbuatan tergugat tersebut menunjukan tergugat menjalankan praktik fraud (penyimpangan) dalam kegiatan usaha, karena tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan UU Perbankan. Perbuatan tergugat diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun dan paling lama 8 tahun serta denda sekurang-kurangnya 5 miliar rupiah dan paling banyak 100 miliar sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan.

Akibat perbuatan melawan hukum tergugat tersebut menimbulkan kerugian kepada para penggugat selaku ahli waris dari Almarhum Darmo yang sampai sekarang SHM Nomor 550 dan SHM Nomor 386 masih dikuasai secara melawan hukum oleh tergugat. Padahal fasilitas kredit telah berakhir sejak almarhum Darmo meninggal dunia.

“Hal seperti ini tidak hanya terjadi kepada klien kami. Tercatat sudah pernah terjadi juga dilakukan oleh Bank yang sama dan ketika diajukan oleh ahli warisnya ke Pengadilan Negeri Ternate dgn Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tte yang telah diputus tanggal 9 Januari 2019 lalu,” katanya.

Thabarni bilang, pengadilan saat itu dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Bank dalam melakukan perjanjian kredit hal mana jika Bank hanya membayarkan asuransi kebakaran dan tidak disertai dengan asuransi jiwa. Maka Bank telah mengabaikan segala risiko yang akan terjadi, hanya mengejar manfaat dan keuntungan dengan mengabaikan perlindungan terhadap debitur dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Putusan tersebut juga diajukan perlawanan upaya hukum oleh bank sampai Mahkamah Agung juga tetap sama, Bank tetap dinyatakan telah melakukan PMH dan menghukum Bank untuk menyerahkan jaminan dalam perjanjian berupa sertifikat kepada ahli waris debitur.

“Kami berharap dalam perkara ini juga pengadilan dapat memutus sebagaimana pernah mereka putuskan. Agar menjadi pelajaran agar bank tidak lagi melakukan tindakan- tindakan nakal mengejar keuntungan semata dan merugikan kepentingan masyarakat,” tandasnya. (gon/ask)

Respon (11)

  1. Ping-balik: irish driving license
  2. Ping-balik: Get the facts
  3. Good site! I truly love how it is easy on my eyes and the data are well written. I am wondering how I might be notified when a new post has been made. I’ve subscribed to your RSS which must do the trick! Have a great day!

  4. Ping-balik: KIU
  5. It’s a pity you don’t have a donate button! I’d certainly donate to this excellent blog! I guess for now i’ll settle for book-marking and adding your RSS feed to my Google account. I look forward to new updates and will share this blog with my Facebook group. Chat soon!

  6. Its like you read my thoughts! You seem to understand a lot about this, like you wrote the ebook in it or something. I feel that you just could do with a few percent to pressure the message house a little bit, however other than that, that is wonderful blog. A fantastic read. I’ll definitely be back.

  7. You completed some good points there. I did a search on the issue and found most folks will have the same opinion with your blog.

  8. Just want to say your article is as astounding. The clearness in your publish is simply nice and i can assume you are knowledgeable in this subject. Well with your permission allow me to grab your RSS feed to keep updated with imminent post. Thanks 1,000,000 and please continue the gratifying work.

Komentar ditutup.