Cegah Fraud, Bank BUMN Teken Perjanjian Kerjasama Dengan Kejagung RI

Penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejagung dan Bank Himbara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Bank milik Negara melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud pada Bank.

Bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Jaksa Agung, Burhanuddin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Direktur Utama Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Nota kesepahaman ini merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai sinergi pencegahan fraud pada Bank milik Negara,” ujar Burhanuddin, Jumat (8/10).

Nota kesepahaman ini, lanjut dia, sekaligus ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Kejagung yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Sunarta. Nota kesepahaman ini sebagai sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis yang akan mempermudah dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi bersama. Sehingga ruang lingkup dalam pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.

Pembentukan tim bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara, dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

Dengan hadirnya tim ini, nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.

Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.

Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara. Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah- langkah pencegahan, karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini dari pada mengedepankan upaya represif.

Jaksa Agung mengharapkan agar menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik. Jadikan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal. (red)

Respon (7)

  1. Ping-balik: quik
  2. Ping-balik: psilocybin california

Komentar ditutup.