Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Digugat

Kampus Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU). (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Rani Andini Yasa, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Thabrani resmi menggugat Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Prof Saiful Deni, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Rektor digugat karena menolak menandatangi serta menyerahkan ijazah dan transkrip akademik milik Rani Andini Yasa.

Kepada Penamalut.com, Muhammad Thabrani selaku kuasa hukum Rani Andini Yasa mengatakan, gugatan PMH dan ganti rugi ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Secara administrasi, Rani selaku penggugat, telah memenuhi persyaratan kelulusan dan administrative serta telah mengikuti wisuda berhak mendapatkan ijazah dan transkrip akademik.

ā€œIya, jadi perbuatan tergugat (Rektor UMMU dan dekan) yang menahan dan tidak mau menandatangani ijazah dan transkrip nilai penggugat merupakan tindakan yang melanggar pasal 25 ayat (1) junto pasal 61 ayat (2) Undang-undangan (UU) nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,ā€ aku Thabrani, Selasa (5/10) hari ini.

Bahkan, sambugnya,  tindakan tergugat juga dengan sengaja melanggar pasal 26 ayat (1) dan (2) huruf a junto pasal 42 ayat (1) dan (2) UU nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi junto pasal 5 ayat (1), pasal 11 ayat (1) huruf a, pasal 11 ayat (2), pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 59 tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018).

Ketentuan-ketenuan tersebut mengatur bahwa gelar akademik sarjana diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam hal ini UMMU. Adapun ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik sebagai pengakuan terhadap penyelesaian suatu program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi UMMU.

“Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat program studi dan gelar yang berhak dipakai oleh lulusan pendidikan tinggi dalam hal ini Rani Andini Yasa. Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan transkrip akademik dan penandatangan ijazah dilakukan oleh Rektor dan Dekan. Atas dasar itulah, maka gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus,” tambahnya.

Lanjutnya, namun tergugat Rektor dan Dekan melanggar semua ketentuan tersebut. Bahwa tindakan tergugat juga melanggar pasal 106 ayat (2) Surat Keputusan Nomor: 046/KEP/I.3/D/2016 Tentang Statuta UMMU tahun 2015 junto Keputusan bersama Rektor dan Ketua Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Nomor: 380/KPTS/R-UMMU/XI/2015 dan nomor: 0062/KEP/F.3/BPH-UMMU/2015 tentang perubahan Statuta UMMU yang menyatakan, sertifikat berbentuk ijazah diberikan kepada mahasiswa sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studinya setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh program studi di UMMU.

“Perbuatan tergugat juga telah melanggar asas perguruan tinggi seperti asas kejujuran,asas keadilan, asas manfaat, asas kebajikan, asas tanggung jawab perguruan tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf c, d, e, f dan g UU pendidikan tinggi serta prinsip perguruan tinggi seperti demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta keteladanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan e UU Pendidikan Tinggi,”ungkapnya.

Baginya, apa yang dilakukan tergugat telah melanggar hak asasi penggugat terhadap pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 28 C UUD tahun 1945 junto pasal 12, pasal 13, pasal 15 dan pasal 48 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Perbuatan tergugat diancam dengan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur pasal 372 KUHPidana.

“Tergugat sebagai pimpinan perguruan tinggi yang sengaja menahan pemberian ijazah dan transkrip nilai 0enggugat dengan alasan masalah pribadi, yang dalam hal ini bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya berlaku.  Padahal penggugat sebagai mahasiswa yang telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan berhak menerima ijazah dan transkrip nilai, dapat dikenakan dengan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,”cetusnya.

Thabrani menambahkan, perbuatan tergugat telah memenuhi unsur sebagai tindakan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Bahkan, tergugat tidak menjalankan kewajiban hukumnya perbuatan tergugat yang menahan dan tidak mau menandatangani Ijazah dan transkip nilai penggugat merupakan tindakan yang melanggar pasal 25 ayat (1) junto 61 ayat (2) UU Sisdiknas.

“Tergugat tidak menjalankan kewajiban hukumnya perbuatan tergugat yang menahan dan tidak mau menandatangani Ijazah dan transkip nilai penggugat merupakan tindakan yang melanggar pasal 42 ayat (1) dan (2) UU Pendidikan Tinggi jis pasal 5 ayat (1), pasal 11 ayat (1) huruf a, pasal 11 ayat (2), pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti nomor 59 tahun 2018,”katanya.

Menurutnya, tergugat juga telah melanggar hak asasi penggugat sebagai pimpinan perguruan tinggi tidak melakukan kewajiban perlindungan dan pengembangan pribadi penggugat untuk memperoleh pendidikan, sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya sebagaimana diatur dalam pasal 28 C UUD 1945 jis pasal 12, 0asal 13, pasal 15, pasal 48 UU HAM.

“Iya. Jadi perbuatan tergugat diduga secara sengaja melakukan tindak pidana penggelapan barang berupa Ijazah milik penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana. Akibat perbuatan melawan hukum tergugat tersebut, menimbulkan kerugian kepada  0enggugat selaku peserta didik (mahasiswa) baik secara materil dan immateril,”paparnya.

Atas dasar itu, dikatakan Thabrani, kesalahan tergugat adalah secara sengaja melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum diatas yang menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap penggugat selaku peserta didik (mahasiswa) yang telah mengikuti persyaratan akademik, keuangan dan administratif.

“Akibat perbuatan tergugat, penggugat mengalami kerugian materil berupa uang sejak pendaftaran sampai wisuda sebesar Rp. 20.900.000,- dan kerugian immateril Rp.1.000.000.000,00. Selain itu, tergugat tidak ada itikad baik menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Atas dasar itulah, tiada jalan lain kecuali melalui Pengadilan,”tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Rektor UMMU Prof Saiful Deni, belum menanggapi konfirmasi wartawan. (gon)

Respon (10)

  1. Hello, i think that i saw you visited my weblog thus i came to ā€œreturn the favorā€.I’m trying to find things to improve my site!I suppose its ok to use a few of your ideas!!

  2. Ping-balik: super kaya 88 login
  3. Ping-balik: testing automation
  4. Hi my friend! I wish to say that this post is awesome, great written and come with approximately all significant infos. I would like to peer more posts like this .

Komentar ditutup.