Temuan 1,8 Miliar di Disperindag Ternate Mulai Dikembalikan

Mantan bendahara penerima Disperindag Ternate saat memenuhi undangan klarifikasi Kejari Ternate.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate mulai melakukan pengembalian terhadap Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas retribusi pasar pertokoan senilai 1,8 miliar pada tahun 2019-2020 lalu.

Ini setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate mengundang mantan bendahara penerima Disperindag saat itu untuk dilakukan klarifikasi.

Setelah dilakukan klarifikasi, mantan bendahara penerima mengaku dari 1,8 miliar yang menjadi temuan, ia bersama Kepala Bidang Penagihan dan Pendataan, serta Kepala Seksi Penagihan Disperindag sudah menggunakan 29 juta lebih.

“Kita sudah undang mantan bendahara penerima kemarin. Jadi bendahara penerima, kabid penagihan dan pendataan, dan kepala seksi penagihan yang gunakan 29 juta lebih ini. Tapi sekarang sudah disetorkan kembali,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ternate, Safri Abdul Muin kepada wartawan, Selasa (3/8) tadi.

Meski sudah mengembalikan 29 juta lebih yang digunakan, namun kata Safri, selaku bendahara penerima waktu itu tetap dianggap lalai.

Mantan Kasi Intel Kejari Tidore ini juga mengatakan bahwa klarifikasi yang dilakukan itu bertujuan untuk mengkroscek hasil dan bukti tanda penerimaan ke Bank Syariah Bahari Berkesan.

Dari bukti setoran yang telah disampaikan bendahara penerima, kemudian dilakukan kroschek ke rekening koran Badan Pengelolaan Keuangan dan Asat Daerah (BPKAD) KotaTernate.

“Makanya kami juga akan undang Kabid Penagihan dan Pendataan, dan Kasi Penagihan,” jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) itu.

Ia menambahkan, penyetoran uang ke kas daerah itu itu paling lambat satu hari kerja. Jika ini tidak dilakukan bendahara penerima, maka sudah terjadi perbuatan melawan hukum.

“Bukan persoalan uang yang digunakan dan telah dikembalikan, tapi waktu terima uang retribusi dan waktu setor yang sudah jauh dari apa yang telah diisyaratkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019,” pungkas mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Konawe Selatan itu.

Sekadar diketahui, saat ini Disperindag telah mengembalikan temuan ke kas daerah terhadap penerimaan atas retribusi pasar grosir dan pertokoan yang sebesar Rp 1.004.913.000 (satu miliar empat juja lebih).

Dengan demikian, jika dikurangi dengan nilai temuan setelah diksorcek Rp 1.078.288.723, maka masih tersisah kurang lebih Rp 73.375.723 yang belum disetorkan. (red)

Respon (283)

  1. Thank you, I have just been searching for information about this topic for ages and yours is the best I have discovered till now. But, what about the bottom line? Are you sure about the source?

  2. Hey would you mind sharing which blog platform you’re using? I’m planning to start my own blog in the near future but I’m having a tough time making a decision between BlogEngine/Wordpress/B2evolution and Drupal. The reason I ask is because your layout seems different then most blogs and I’m looking for something unique. P.S My apologies for being off-topic but I had to ask!

  3. Ping-balik: unicc shop
  4. Ping-balik: 주식커뮤니티
  5. Ping-balik: 다시보기티비
  6. Ping-balik: kaws statue
  7. Simply want to say your article is as astounding. The clarity in your post is just nice and i can assume you are an expert on this subject. Well with your permission allow me to grab your RSS feed to keep up to date with forthcoming post. Thanks a million and please carry on the gratifying work.

Komentar ditutup.