Pimpinan DPRD Halmahera Barat Dinilai “Sabotase” Kewenangan Bapemperda

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Halmahera Barat, Asdian Taluke. (Haryadi Penamalut)

PENAMALUT.COM, JAILOLO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat menilai pimpinan DPRD telah melakukan sabotase terhadap tugas dan fungsi serta kewenangan dari Bapemperda.

Ini disampaikan Wakil Ketua Bapemperda, Asdian Taluke, saat ditemui wartawan, Rabu (16/6).

“Sebenarnya dalam rancangan peraturan daerah (Perda) yang berasal dari DPRD maupun dari pemerintah daerah itu dapat diajukan oleh anggota DPRD, kemudian komisi atau Bapemperda berkoordinasi sebagaimana dalam bunyi pasal 6 ayat 1 PP Nomor 12 tahun 2018,” ujarnya.

Untuk itu, Asdian menyarankan ke pimpinan DPRD untuk membaca Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Terkait ketidakhadiran anggota Bapemperda dalam rapat pembahasan Ranperda tersebut, kata dia, karena pimpinan DPRD telah mengambil kewenangan mereka.

“Makanya ini kesalahan dari pimpinan DPRD tidak mengkoordinasikan ke kami, seakan-akan tugas dan fungsi wewenang Bapemperda diambil semua oleh pimpinan DPRD dan ini namanya sabotase,” tukasnya.

“Sekarang pimpinan langsung membahas Ranperda ini di lintas komisi, dasarnya apa ? itu juga tidak jelas,” sesalnya.

Asdian juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD bahwa hanya miskomunikasi adalah hanya akal-akalan saja. Sebab selama draf perampingan OPD dikirim ke DPRD, tidak pernah diserahkan ke Bapemperda.

Padahal draf rancangan OPD itu diserahkan oleh Pemda Halbar pada Kamis pekan lalu ke pimpinan DPRD pada pukul 11.00 dan siangnya sekitar pukul 14.00 itu dilakukan pembahasan dengan Propemperda serta lintas komisi DPRD.

“Jadi pembahasannya itu tiba saat tiba akal. Dokumen perancangan OPD setebal itu dalam waktu satu jam dibahas tidak mungkin selesai. Dalam PP 12 tahun 2018, ketika pimpinan menyodorkan dokumen Ranperda ke Bapemperda, maksimal 7 hari dilakukan kajian, setelah itu baru dilaporkan ke pimpinan dan langsung dibahas di lintas komisi. Dan itu semua sudah harus selesai dilakukan kajian dan pembahasan oleh Bapemperda,” tandasnya.

Lanjut dia, jika pimpinan DPRD paham, maka dikoordinasikan ke Bapemperda, setelah itu Bapemperda melaporkan ke pimpinan setelah melakukan kajian. Bukan pimpinan yang mengambil alih pembahasan.

Diakuinya, sudah tiga kali dilakukan pembahasan, namun Bapemperda tidak pernah hadir dan kemarin juga Bapemperda walkout. Bahkan Ketua  Bapemperda tidak menandatangani surat keluar, karena pembahasan Ranperda tidak diberikan ke Bapemperda.

“Makanya ketua Bapemperda sendiri menolak surat keluar, karena drafnya belum pernah disodorkan oleh pimpinan ke Bapemperda,” bebernya.

Anggota Komisi III DPRD ini juga menyampaikan seharusnya pimpinan memberikan ruang untuk Bapemperda membahas. Jika dari awal diberikan ruang ke Bapemperda, maka persoalan ini akan berjalan dengan baik. (yadi/red)

Respon (10)

  1. certainly like your web-site but you have to check the spelling on quite a few of your posts. Several of them are rife with spelling issues and I find it very troublesome to tell the truth nevertheless I’ll definitely come back again.

  2. Excellent post however , I was wanting to know if you could write a litte more on this subject? I’d be very thankful if you could elaborate a little bit more. Thanks!

  3. Hello, i believe that i noticed you visited my web site so i got here to
    go back the want?.I am trying to in finding things to enhance my website!I suppose its ok to make use of some of your concepts!!

  4. You actually make it appear so easy along with your presentation but I to find this matter to be actually one thing which I feel I might by no means understand. It sort of feels too complicated and very vast for me. I am having a look ahead for your next publish, I will try to get the grasp of it!

Komentar ditutup.