Akademisi “Curiga” Terhadap Penanganan Kasus DD Taliabu di Polda Malut

Hendra Kasim. (Istimewa)

Penamalut.com, Ternate – Lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) di Kabupaten Taliabu oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadi tanda tanya di kalangan publik.

Pasalnya, kasus tersebut ditangani sejak tahun 2017, bahkan saat ini penyidik telah menetapkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu, ATK, sebagai tersangka.

Sayangnya, kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 4,26 miliar tersebut belum juga sampai ke meja persidangan.

Praktisi maupun akademisi hukum pun angkat bicara menanggapi lambatnya penanganan kasus ini. Praktisi hukum Muhammad Konoras menilai kasus tersebut menyimpang dari aspek kecepatan.

Sementara akademisi hukum, Hendra Kasim, mempertanyakan penanganan kasus tersebut. Bahkan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini menaruh curiga terhadap penanganan perkara ini.

Hendra mengungkapkan beberapa alasan dirinya menaruh curiga terhadap penanganan kasus yang menyeret orang dekat Buapti Taliabu itu.

Pertama, terkait pengertian tersangka. Menurutnya, Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Soal syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, di mana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Alat bukti yang sah ssbagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Lebih lanjut, kata Hendra, putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, memberikan pengertian tentang “bukti yang cukup” yaitu berdasarkan dua alat bukti ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif dapat diuji objektivitasnya berdasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Di Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri (Perkap) Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti.

Untuk menentukan atau memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit dua jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui gelar perkara.

Oleh karena itu, disimpulkan bahwa seseorang hanya bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terdapat minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, dan sebelumnya telah pernah diperiksa sebagai calon tersangka/saksi.

Berdasarkan penjelasan normatif di atas, diketahui bahwa penetapan tersangka dugaan korupsi dana desa Taliabu sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.

“Lantas, apalagi yang ditunggu oleh Polda Malut dalam menanganai dugaan korupsi ini,” tanya Hendra.

“Kami menaruh curiga dengan penanganan kasus yang begitu lama. Seharusnya kasus ini sudah dapat diproses ke tingkat lebih lanjut,” pungkasnya menutup. (Red)

Respon (27)

  1. Ping-balik: 뉴토끼
  2. I’m really loving the theme/design of your website.
    Do you ever run into any web browser compatibility problems?
    A couple of my blog audience have complained about my blog not operating correctly in Explorer but
    looks great in Chrome. Do you have any ideas to help fix this issue?

  3. I just couldn’t leave your web site before suggesting that I really enjoyed the usual information an individual supply to your visitors? Is going to be back steadily to check out new posts.

  4. I was recommended this blog by my cousin. I am not sure whether this post is written by him as no one else know such detailed about my trouble. You are incredible! Thanks!

  5. Ping-balik: using dried mushrooms
  6. Ping-balik: weed delivery Toronto
  7. A person essentially help to make seriously articles I would state. This is the very first time I frequented your website page and thus far? I amazed with the research you made to make this particular publish incredible. Fantastic job!

  8. Hi there, You have done a great job. I will definitely digg it and personally recommend to my friends. I’m sure they will be benefited from this web site.

  9. Ping-balik: auto transport in USA

Komentar ditutup.