Polisi Ringkus Dua Muda-mudi yang Gasak Emas dan Uang Pemilik Kios di Jailolo

Wakapolres Halbar Kompol Moch. Arinta Fauzi (kedua kanan), menunjukkan barang bukti pencurian di sebuah kios di Soakonora, Kecamatan Jailolo, dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (30/3) siang tadi. (Yadi/Penamalut)

PENA – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Barat (Halbar) berhasil meringkus dua pelaku pencurian emas seberat 32 gram dan uang tunai senilai Rp 21 juta di salah satu kios yang terletak di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.

Kedua pelaku adalah IN alias Lani (21 tahun) dan IRB alias Iki (20). Keduanya dilaporkan oleh Jusmiyati pada tanggal 17 Maret lalu, atau hari saat perampokan itu terjadi.

Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. IN alias Lani diringkus pada 20 Maret di Jailolo. Sedang IRB alias Iki, diringkus di Ternate pada hari Sabtu 27 Maret, setelah buron selama 6 hari.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Halbar, Selasa (30/3) hari ini, Wakapolres Halbar Kompol Moch. Arinta Fauzi mengungkapkan, IRB alias Iki, sempat kabur ke beberapa kota sebelum kembali ke Ternate.

“Pelaku IRB alias Iki, sempat kabur ke Daerah Talaud Kepulauan Sangihe Manado, kemudian lanjut ke Jayapura. Kita terus pantau keberadaannya hingga pelaku ditangkap saat dilaporkan bahwa pelaku telah kembali ke Ternate,” ungkap Arinta.

Peristiwa pencurian itu bermula pada Rabu 17 Maret 2021 sekitar pukul 14.30 WIT. Kedua pelaku datang ke tempat Jusmiyati, sang pemilik kios di desa Soakonora, Jailolo, dengan sebuah mobil.

Tiba di TKP, IRB dan IN masih memantau situasi. Disaat bersamaan Jusmiyati yang juga penjual gorengan, saat itu sedang sibuk menggoreng. Melihat korban lengah, IN alias Lani langsung masuk ke kios dan menggasak sebuah tas berisi kalung dan gelang emas seberat 32 gram yang didalamnya juga ada dompet berisi uang tunai senilai Rp 21,8 juta.

Dari hasil pencurian, pelaku IRB alias Iki sempat menjual emas di Ternate. Hasil penjualannya mendapatkan uang senilai Rp 19.295.000, dan dari uang itu IRB membeli televisi 32 inch dan satu buah speaker aktif.

“Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit televisi merk sharp 32 inch, 1 unit speaker merk Asatron warna hitam, uang sebesar Rp.10.800.000, kemudian 1 buah gelang emas seberat 21,9 gram, dan 1 buah emas batangan 9,2 gram,” pungkas Wakapolres.

Kedua tersangka ini dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Motifnya, kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu melakukan pencurian karena terlilit utang. (yadi)

Respon (33)

  1. Ping-balik: shatter bars 1200mg
  2. I am typically to running a blog and i really recognize your content. The article has actually peaks my interest. I am going to bookmark your site and maintain checking for brand spanking new information.

  3. Ping-balik: Ks Quik 800
  4. Ping-balik: click here to read
  5. Ping-balik: news
  6. Hey very nice site!! Man .. Beautiful .. Amazing .. I’ll bookmark your website and take the feeds also…I’m happy to find a lot of useful information here in the post, we need work out more strategies in this regard, thanks for sharing. . . . . .

  7. Hey There. I found your blog using msn. This is a really well written article. I will make sure to bookmark it and come back to read more of your useful info. Thanks for the post. I will certainly return.

Komentar ditutup.