Bahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Inggried Sondakh Harap Selesai Awal Desember 2023

  • Bagikan
Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat bersama perangkat daerah terkait di ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Kairagi Manado, Selasa (17/10/2023).

Manado, BERITASULUT.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar rapat bersama perangkat daerah terkait di ruang Rapat Serbaguna Kantor DPRD Sulut, Kairagi Manado, Selasa (17/10/2023).

Rapat ini dipimpin Wakil Ketua Pansus Inggried JNN Sondakh didampingin Anggota Pansus Hi Amir Liputo, Nick Lomban, Farry Liwe, dan Sekertaris DPRD Sandra Moniaga selaku Sekertaris Pansus.

Dari eksekutif hadir Kepala Biro Hukum Flora Krisen dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jun Silangen.

Dalam rapat tersebut sepakat jika Ranperda ini sudah final di awal Desember 2023 dan telah melewati tahapan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan, untuk kemudian diparipurnakan di DPRD Sulut.

“Kita sepakat seperti yang diusulkan teman-teman Pansus awal Desember 2023 semua proses sudah final,” ujar Inggried.

Lanjutnya, Ranperda yang sementara disusun bersama eksekutif ini akan mulai diberlakukan mulai Januari 2024.

“Peraturan Daerah terkait pajak dan retribusi sangat jelas berpihak kepada masyarakat dimana pemberlakuan akan efektif mulai Januari 2024,” kata politisi Partai Golkar ini.

Berikut ini pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota……

Baca Juga:  Olly perpanjang pengabdian THL Pemprov Sulut: Jawaban yang ditunggu selama ini
  • Bagikan